JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon menilai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta telah keliru dan tidak adil dalam memberi putusan terkait iklan dukungan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) terhadap pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
"Putusan mengada-ada dan mencari popularitas," kata Fadli di Jakarta, Rabu ( 12/9/2012 ), menyikapi putusan Panwaslu yang menilai iklan itu terbukti pelanggaran kampanye.
Fadli mengatakan, Panwaslu bukanlah penyidik dan tidak mempunyai hak untuk menyatakan iklan itu termasuk pidana. Menurut dia, iklan itu bukanlah kampanye di luar jadwal, melainkan hanya aspirasi kelompok masyarakat pegadang pasar yang mendukung figur pembela pegadang pasar.
"Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum APPSI memang seharusnya membela dan memperjuangkan kepentingan pedagang pasar seluruh Indonesia," kata Fadli.
Dia menambahkan, keputusan APPSI memasang iklan adalah hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Selain itu, materi iklan tidak menggunakan atribut iklan. Apalagi, kata dia, umumnya masyarakat termasuk pengurus APPSI tidak mengetahui bahwa masa kampanye, yakni 14-16 September lantaran kurangnya sosialisasi.
"Panwaslu harus jujur dan jernih menilai siapa yang melakukan kampanye terselubung dan kampanye di luar jadwal," pungkas Fadli.
Seperti diberitakan, permasalahan ini bermula pada pelaporan tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli mengenai adanya iklan kampanye di luar jadwal. Iklan itu disiarkan di beberapa stasiun televisi swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.