Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sudah Kantongi Izin Cuti Kampanye

Kompas.com - 13/09/2012, 11:14 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang hari pelaksanaan kampanye Pilkada DKI Jakarta, cagub Joko Widodo telah mengantongi surat izin cuti dari Gubernur Jawa Tengah. Surat tersebut sudah diterima Jokowi sebagai Wali Kota Solo sejak dua hari lalu.

"Sesuai dengan keterangan Saudari Etty Retnowati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Solo, izin cuti kampanye Jokowi sudah keluar dan diizinkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada hari Selasa (11/9/2012) lalu," Koordinator Bidang Komunikasi dan Media Center Tim Kampanye Jokowi-Basuki, Budi Purnomo Karjodihardjo, dalam rilis pers yang diterima Kompas.com di Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Budi menjelaskan, izin cuti diterima Jokowi selama tiga hari, yaitu untuk tanggal 14, 15, dan 16 September 2012. Jumlah hari cuti tersebut, menurut Budi, sesuai dengan yang diajukan Jokowi.

"Sesuai dengan ketentuan yang diajukan dalam permohonan cuti, pekerjaan Jokowi akan diiambil alih sementara oleh FX Hadi Rudyatmo, Wakil Wali Kota Solo," terang Budi.

Izin cuti ini wajib dikantongi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung pada 20 September 2012. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Provinsi DKI Jakarta Suhartono menjelaskan bahwa hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilu, calon gubernur yang masih menjabat sebagai kepala daerah harus mengambil cuti.

Petahana Fauzi Bowo juga telah mengantongi izin cuti dari Kementerian Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 5 September 2012 dengan Surat Keputusan Mendagri Nomor 273-611 Tahun 2012 tentang Pemberian Cuti Kampanye kepada Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2007-2012. Pengajuan permohonan cuti Foke sudah dilakukan sejak 31 Agustus lalu.

Selama orang nomor satu di Ibu Kota ini cuti, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto akan menggantikan untuk sementara sebagai pelaksana harian (Plh).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, periode kampanye putaran kedua Pilkada DKI akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari Jumat (14/9/2012) sampai Minggu (16/9/2012). Setelah periode tersebut, Pilkada DKI akan memasuki masa tenang hingga hari pencoblosan pada 20 September mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com