Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Melanggar HAM, Foke-Nara Diadukan ke Komnas HAM

Kompas.com - 13/09/2012, 13:02 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Advokasi Jakarta Baru mengadu kepada Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli saat mengikuti Lebaran Bamus Betawi di Jakarta Utara, Senin (10/92012). Pengaduan ini terkait pernyataan Nachrowi Ramli yang meminta orang Betawi keluar dari Betawi jika tidak memilih orang Betawi serta ancaman penarikan e-KTP oleh Fauzi Bowo.

"Pernyataan Nachrowi yang kami persoalkan adalah 'pada tanggal 20 September, silakan keluar dari Betawi jika tak pilih orang Betawi'. Adapun Foke menyatakan 'saya pikir semua orang Betawi kompaklah kali ini, tetapi kalau masih ada juga yang nekat, ya, enggak pape, lu kasih tau aja ama saya, entar saya cabut e-KTP-nya'," papar Habiburokhman, menirukan ucapan Nara dan Foke.

Menurut Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman, pernyataan Nacrowi Ramli yang meminta orang Betawi keluar dari Betawi jika tidak memilih orang Betawi telah meresahkan warga Jakarta yang memilih calon lain.

"Ini pelanggaran HAM. Banyak keluhan dari warga Betawi pendukung Jokowi yang berdomisili di berbagai kecamatan di Jakarta yang merasa resah dengan pernyataan yang tersebar luas ini. Ini pernyataan yang tendesius bahkan bernada intimidatif," tutur Habiburokhman, sebelum memberikan bukti tambahan video pernyataan Nachrowi Ramli di Lebaran Bamus Betawi, Jakarta Utara, kepada Komnas HAM, Kamis (13/9/2012).

Menanggapi pengaduan ini, Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Kabul Supriyadhie menyatakan akan menindaklanjuti persoalan HAM ini dengan mengirimkan surat teguran kepada Fauzi Bowo dan Nachrowo Ramli.

"Tidak ada pemaksaan untuk memilih Betawi bagi yang etnis Betawi atau Jawa bagi yang etnis Jawa. Bagaiaman kalau orang yang seetnis menurut kita tidak dapat memimpin, korupsi, apakah kita tetap memilihnya? Ini menyangkut kebebasan HAM," ungkap Kabul.

Ucapan Foke-Nara yang tertangkap video ini tidak hanya melanggar rambu-rambu pilkada, tetapi juga melanggar HAM, yaitu hak untuk memilih dan memiliki keyakinan politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com