Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan APPSI, Panwaslu DKI Kirim Rekomendasi ke Polda Metro Jaya

Kompas.com - 13/09/2012, 15:33 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil kajian laporan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dalam iklan dukungan pada Jokowi-Basuki telah dilanjutkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, mengatakan bahwa hasil kajian laporan kasus iklan APPSI yang menampilkan pasangan Jokowi-Basuki telah diteruskan pada Polda Metro Jaya pada Rabu (12/9/2012) malam.

"Sudah diteruskan ke Polda Metro Jaya hasil yang kemarin dibahas dalam rapat pleno mengenai iklan APPSI," kata Ramdansyah, saat dihubungi, Kamis (13/9/2012).

Ia menjelaskan bahwa dalam rekomendasi yang diserahkan ke Polda Metro Jaya berupa berkas penerimaan laporan dari tim advokasi pasangan calon Foke-Nara, barang bukti dan surat pengantar kepada Kapolda Polda Metro Jaya tentang dugaan pelanggaran tindak Pilkada DKI.

Ia juga menjelaskan bahwa hasil kajian analisis yang dibahas kemarin telah ditandatangani oleh tiga komisioner Panwaslu DKI. Kemudian sembilan hasil berkas pemeriksaan yang berasal dari empat televisi nasional, badan pengawas periklanan, biro iklan, dan dua tim kampanye dan APPSI langsung diterima oleh Satkamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Sebelumnya diberitakan, Panwaslu DKI Jakarta memutuskan bahwa iklan APPSI yang menampilkan pasangan Jokowi-Basuki dan Prabowo Subianto terbukti melanggar aturan kampanye.

Sesuai Pasal 116 ayat 1 tentang kampanye di luar jadwal, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari maksimal 1 bulan atau denda sebesar Rp 100.000 dan maksimal sebesar Rp 1.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com