Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda: Iklan APPSI Belum Tentu Ada Unsur Pidana

Kompas.com - 13/09/2012, 16:25 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya menerima surat Panwaslu DKI Jakarta terkait kasus pelanggaran kampanye yang ada di dalam iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Namun, kasus ini akan diteliti terlebih dahulu unsur pidananya.

"Kami sudah terima surat pemberitahuan tentang adanya pelanggaran dalam iklan itu. Tapi baru surat pemberitahuan dulu," ujar Toni Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Toni Harmanto, Kamis (13/9/2012), di Mapolda Metro Jaya.

Ia mengatakan, Panwaslu punya waktu dua minggu setelah keputusan dibuat untuk menyerahkan berkas dan barang bukti kasus itu. Setelah diberikan semuanya, kepolisian akan mengkaji kasus itu.

"Apakah di kasus ini ada unsur pidananya atau tidak akan dilihat dulu semuanya. Tidak serta merta yang disebut pelanggaran kampanye ada unsur pidananya," ujar Toni.

Di dalam mengkaji kasus itu, Toni mengatakan penyidik akan mempertimbangkan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemilu. Di salah satu babnya tentang pelanggaran kampanye, disebutkan bahwa bisa dikatakan pelanggaran jika yang melakukan tim sukses atau calonnya sendiri.

Diberitakan sebelumnya, Panwaslu DKI Jakarta memastikan bahwa iklan dukungan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) untuk pasangan calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama terbukti sebagai pelanggaran kampanye.

Iklan tersebut termasuk pelanggaran kampanye di luar jadwal, sesuai Pasal 116 Ayat 1 tentang Kampanye di Luar Jadwal, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 100.000 dan maksimal sebesar Rp 1 juta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com