Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Jokowi-Basuki: Putusan MK Sudah Tepat

Kompas.com - 13/09/2012, 19:09 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Sukses Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait permohonan Uji Materi atas Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI, sudah tepat. Timses Jokowi-Basuki menyatakan sejak awal sudah memahami tidak ada pertentangan dampak hukum antara UU Pemerintah DKI dan UU Pemerintah Daerah.

"Kami nilai penolakan MK sudah sesuai undang-undang," kata Denny Iskandar, anggota Timses Jokowi-Basuki saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Ia menegaskan, timses Jokowi-Basuki sebelumnya sudah coba melakukan analisa hukum atas Pasal 11 ayat 1 dan 2 UU No 29 Tahun 2007. Hasil analisa menunjukkan tidak ada pertentangan antara UU tersebut dengan Pasal 107 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pilkada satu putaran dijalankan apabila terdapat pasangan calon yang memperoleh suara sebanyak 30 persen lebih.

"Karena itu kami tidak mengambil langkah hukum, sebab kami tahu tidak ada pertentangan," ujar Denny.

Ia menjelaskan, yang mengajukan permohonan uji materi ke MK bukanlah timses Jokowi-Basuki, melainkan warga. Ketiga warga yang bertindak selaku pemohon adalah Muhammad Huda, Havid Permana, dan Satrio F Damardjati.

Sebagaimana putusan MK, Denny mengatakan sejak awal timnya menyadari kekhususan Jakarta sebagai Ibu Kota negara yang harus dibedakan dari daerah lain di Indonesia. Karena itu, wajar bila ada penerapan aturan Pemilukada yang berbeda dengan wilayah lainnya.

Lantaran sejak awal telah menyadari tidak ada pertentangan hukum antara dua UU tersebut, Timses Jokowi-Basuki memilih fokus pada persiapan putaran kedua tanpa menunggu putusan MK. Karena itu pula, putusan MK tidak mengganggu persiapan pengusung slogan 'Jakarta Baru' menyongsong putaran kedua Pemilukada DKI.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com