Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2012, 10:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim advokasi Jakarta Baru mempertanyakan sikap Panwaslu yang sangat kontras dalam menanggapi iklan APPSI yang sudah dinyatakan sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal, dengan "kampanye" Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli pada Lebaran Betawi Bamus Betawi.

Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman mengatakan, apa yang dilakukan Foke dan Nara sama-sama pelanggaran kampanye di luar jadwal. Sebab, keduanya sama-sama menyebut 20 September, tanggal putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

"Itu sama-sama disampaikan secara terbuka di muka umum," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (14/9/2012).

Menurut dia, yang berbeda dari iklan APPSI dengan yang dilakukan Foke-Nara pada Lebaran Betawi adalah atribut pasangan calon. Di iklan APPSI, tutur Habib, tidak ada atribut pasangan calon, sementara Foke dan Nara disebutnya secara lugas menyebut nomor urut mereka dalam pilkada.

Bukan hanya itu, kata Habib, Foke-Nara juga mengeluarkan pernyataan yang bertendensi SARA, soal orang Betawi yang diminta keluar dari Betawi jika tidak memilih orang Betawi. Foke juga mengancam akan mencabut e-KTP warga yang tidak memilihnya. Selain itu, diingatkan dia bahwa APPSI bukan tim kampanye, sementara Foke-Nara jelas-jelas pasangan cagub dan cawagub.

"Oleh karena itu, lambannya Panwaslu dalam menindaklanjuti dugaan kampanye di luar jadwal bertendensi SARA Nachrowi Ramli sangat mengecewakan," ujar dia.

Dalam kasus iklan APPSI, kata Habib, Panwaslu bertindak sangat cepat dengan langsung memanggil para pihak terkait dan bahwan langsung menghentikan iklan yang ditayangkan.

Namun, sesal dia, dalam kasus dugaan kampanye di luar jadwal dan bertendensi SARA Nara, Panwaslu bersikap sebaliknya karena hingga saat ini belum memeriksa cawagub Foke itu.

Habib mengaku banyak yang mengimbau tim advokasi Jakarta Baru untuk melaporkan Panwaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dengan alasan Panwaslu telah menggunakan kewenangannya dengan tidak berdasar hukum dan gagal bersikap imparsial sebagaimana diatur di Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008, tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Dalam satu-dua hari ini kami masih melihat perkembangan apa tindakan Panwaslu terhadap Nachrowi Ramli. Jika sampai hari Minggu 14 September 2012 Panwaslu belum juga melakukan tindakan serius, sangat mungkin kami akan melaporkan ke DKPP," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com