Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Serahkan Soal Iklan APPSI ke Proses Hukum

Kompas.com - 14/09/2012, 16:10 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kasus pelanggaran iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) pada proses hukum.

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengaku akan mengedepankan proses politik yang taat konstitusi.

"Saya sudah bilang itu wewenang Panwaslu. Sudah dikasih ke polisi dalam tahap penyidikan. Kita serahkan ke kepolisian bagaimananya," ujar Basuki di sela-sela kampanye hari pertama putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, di RW 10, Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (14/9/2012) pagi.

Sementara, terkait sanksi yang akan diberikan, menurutnya, masih dalam perdebatan. Pasalnya APPSI bukan bagian dari tim pemenangan pasangan bertajuk Jakarta Baru tersebut.

"Itu tergantung pada kepolisian bagaimana, kita serahkan semua kepada konstitusi undang-undangnya bagaimana," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta memutuskan iklan APPSI, melanggar aturan kampanye di luar jadwal karena memasang gambar pasangan calon Jokowi-Basuki.

Keputusan tersebut sesuai rapat pleno KPU Provinsi DKI Jakarta yang mendasarkan pada Pasal 116 Ayat 1 tentang Kampanye di luar jadwal.

Pelanggar pasal ini diancam pidana kurungan minimal 15 hari maksimal tiga  bulan atau denda Rp 100.000 dan maksimal Rp 1 juta.

Iklan berbau kampanye itu disiarkan sejumlah televisi swasta secara serentak pada tanggal 27 Agustus 2012.

Pihak yang melaporkan pelanggaran iklan tersebut adalah tim sukses Foke-Nara. Barang bukti yang diberikan oleh tim Foke-Nara, adalah rekaman dalam bentuk DVD iklan di lima stasiun televisi swasta. (C18-11)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com