Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Pasang Spanduk Berbulan-bulan Kok "Didiemin"?

Kompas.com - 15/09/2012, 09:19 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar panjang soal putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta terkait iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) yang memasang gambarnya dan Basuki. Iklan tersebut dinyatakan Panwaslu sebagai pelanggaran kampanye.

Jokowi meminta agar seluruh pihak terkait bersikap bijak dalam menegakkan peraturan hingga proses pilkada berakhir. Hal ini diutarakannya saat berkunjung ke Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (14/9/2012) petang. Menurut Jokowi, iklan yang dibuat oleh APPSI bukanlah iklan resmi yang dibuat tim suksesnya.

"Karena tim kami ini tanpa bentuk, semuanya bergerak, (tim) ini organisasi enggak jelas. Semua bergerak seperti gerilyawan. Jadi kalau soal iklan itu bisa tanyakan saja ke APPSI," ujarnya.

Pria yang masih menjabat sebagai Wali Kota Solo ini mengaku tak khawatir pencalonannya bisa terganjal lantaran putusan Panwaslu akan dilaporkan ke aparat kepolisian. Ia pun melihat adanya ketidakadilan dalam putusan Panwaslu jika dibandingkan dengan dibiarkannya spanduk-spanduk bernuansa kampanye yang tersebar di Jakarta selama berbulan-bulan.

"Dilihat saja, mosok kita yang cuma sekali langsung kena. Coba yang lain pasang spanduk, baliho di mana-mana berbulan-bulan malah didiemin, kalau kita sudah dibeginiin. Semuanya harus bijak lah ya," kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, iklan dukungan APPSI untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama terbukti sebagai pelanggaran kampanye. Hal ini sesuai hasil keputusan rapat pleno KPU DKI Jakarta pada Rabu siang.

"Panwaslu memutuskan telah terjadi pelanggaran kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 116 Ayat 1 tentang Kampanye di Luar Jadwal, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 100.000 dan maksimal sebesar Rp 1 juta," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah, di kantor Panwaslu, Gedung Prasada Sasana Karya, Jakarta, Rabu (12/9/2012).

Permasalahan ini bermula pada pelaporan tim advokasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli mengenai adanya iklan kampanye di luar jadwal pasangan calon Jokowi-Basuki. Iklan tersebut sudah disiarkan oleh beberapa stasiun televisi swasta. Tim Foke-Nara menyebutkan bahwa iklan tersebut tidak gentle karena mendompleng APPSI. Barang bukti yang diberikan oleh tim Foke-Nara adalah rekaman dalam bentuk DVD iklan di beberapa stasiun televisi swasta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com