JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan tanah menjadi persoalan warga Ibu Kota sejak dulu. Meski sudah puluhan tahun meninggali tanah itu, seringkali seseorang dicap sebagai "penduduk ilegal" karena membangun di atas tanah sengketa. Melihat persoalan itu, calon Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan menerbitkan sertifikat bagi warga yang sudah tinggal minimal 20 tahun di tanah sengketa.
"Kalau tanahnya tanah negara, dan sudah dihuni 20 tahun, nanti saya akan urus sertifikatnya. Ini janji saya," ujar Jokowi, Sabtu (15/9/2012), saat berkunjung ke kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Jokowi mengaku dirinya bukan asal berjanji. Selama menjabat sebagai Walikota Solo, dirinya suering melakukan hal serupa. "Saya sudah lakukan terhadap ribuan warga di Solo. Semua bisa dilakukan, tapi tergantung pemimpinnya mau apa tidak," kata Jokowi.
Kalau pun nanti ada persoalan terhadap tanah sengketa milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka Jokowi menyatakan dirinya siap untuk maju dan melakukan negosiasi langsung. "Saya nanti yang akan langsung bernegosiasi," ujarnya.
Jokowi juga kembali menyorot soal proses pembangunan saat ini yang lebih menyasar wilayah pusat bisnis dibandingkan perkampungan. Ia berjanji akan melakukan hal sebaliknya yakni memulai pembangunan dari kampung dengan menerapkan sistem "kampung susun".
Kampung-kampung kumuh pun, lanjutnya, juga akan langsung ditata. "Jadi kampung harus dalamnya rapi, salurannya rapi, rumahnya juga nanti akan diberikan subsidi supaya jadi rumah yang sehat," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.