Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan APPSI Belum Tentu Pengaruhi Pencalonan Jokowi

Kompas.com - 17/09/2012, 16:25 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai bentuk tindak lanjut penanganan kasus pelanggaran kampanye oleh Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (17/9/12) siang. Ramdansyah mengatakan bahwa iklan APPSI tersebut sudah memenuhi unsur pidana.

"Saya bertemu Kasat Kamneg (Kepala Satuan Keamanan Negara) untuk menjelaskan prosedurnya serta membuat berkas. Dari Panwaslu sendiri memang menemukan unsur pidana, tapi prosesnya kami serahkan ke polisi," ujar Ramdansyah, Senin.

Ramdansyah mengatakan, pelanggaran kampanye tersebut belum tentu memengaruhi pencalonan pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama. Ia mengatakan, pelanggaran pidana pada kasus tersebut ditujukan kepada pemasang iklan tersebut. "Yang memasang iklan yang terkena pidana," katanya.

Sementara itu, Kasat Kamneg Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona menyatakan bahwa kasus tersebut tengah dalam penyelidikan polisi dan dapat mengarah ke berbagai kemungkinan. Namun, ia enggan berandai-andai tentang pengaruh kasus tersebut pada pasangan kandidat yang disebutkan dalam iklan tersebut.

 Iklan dukungan APPSI yang ditayangkan di sejumlah stasiun televisi itu memperlihatkan dukungan APPSI kepada calon gubernur dan wakil gubernur Jokowi-Basuki. Iklan ini telah dinyatakan sebagai pelanggaran kampanye sesuai dengan keputusan rapat pleno DKI Jakarta pada Rabu (12/9/2012). Pelanggaran ini dinyatakan melanggar Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pelaku diancam hukuman penjara minimal 15 hari dan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp 100.000 dan maksimal satu juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com