Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Punya Waktu 14 Hari Kaji Laporan Iklan APPSI

Kompas.com - 17/09/2012, 18:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan tim advokasi Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli terhadap Joko Widodo (Jokowi), Basuki Tjahaja Purnama, dan Prabowo Subianto ke Polda Metro Jaya, telah diterima penyidik kepolisian, Senin (17/9/2012) siang ini.

Penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah laporan terkait iklan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) itu memenuhi unsur pidana atau tidak.

Hal ini diungkapkan Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, Senin siang, di Mapolda Metro Jaya.

"Mulai hari ini, kami punya waktu 14 hari untuk melakukan penyelidikan sesuai undang-undang. Kami tentukan nanti apakah yang disampaikan Panwaslu sudah cukup kuat bukti untuk dinaikkan ke penuntutan atau tidak," ujarnya.

Bolly menjelaskan bahwa pelanggaran terkait Pilkada ini diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Di dalamnya disebutkan bahwa ada dua jenis pelanggaran yakni pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana.

"Jika nanti ternyata selama 14 hari kami kaji tidak memenuhi (unsur pidana), maka itu pelanggaran administrasi dan menjadi kewenangan Panwaslu, bukan polisi lagi," kata Bolly.

Lebih lanjut, Bolly menegaskan dalam pengkajian penyidik kepolisian, pihaknya juga akan memeriksa setiap orang yang terlibat dalam iklan APPSI tersebut. Bolly tidak memungkiri penyidik juga akan memeriksa Ketua Umum APPSI, Prabowo Subianto, yang tidak pernah datang memenuhi panggilan Panwaslu sebelumnya.

"Kami bekerja sesuai dengan KUHAP. Di situ, siapa saja yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, maka akan kami panggil paksa siapa pun itu," ujarnya lagi.

Tim advokasi pasangan calon Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli resmi melaporkan Prabowo Subianto, Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) ke Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2012) siang. Laporan ini terkait tindak lanjut putusan Panwaslu DKI Jakarta yang menyatakan iklan APPSI melanggar waktu kampanye.

Ada tiga pihak yang dilaporkan dalam kasus ini yakni APPSI, pasangan Jokowi-Basuki, dan Ketua Umum APPSI Prabowo Subianto. Sementara terlapor yakni tim advokasi dari Foke-Nara yang menjadi korban dalam perkara ini.

"Kami melaporkan terkait dugaan pelanggaran pasal 116 ayat 1 Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang berisi tentang pelanggaran kampanye di luar jadwal dengan ancaman pidana 15-30 hari. Subjeknya bisa siapa saja asal setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal itu," kata Dasril.

Kisruh iklan APPSI ini bermula pada pelaporan tim advokasi pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli mengenai adanya iklan kampanye di luar jadwal pasangan calon Jokowi-Basuki ke Panwaslu DKI Jakarta tanggal 29 Agustus 2012.

Iklan tersebut sudah disiarkan oleh beberapa stasiun televisi swasta. Tim Foke-Nara menyebutkan bahwa iklan tersebut tidak gentleman karena mendompleng APPSI.

Barang bukti yang diberikan oleh tim Foke-Nara adalah rekaman dalam bentuk DVD iklan di beberapa stasiun televisi swasta. Panwaslu DKI Jakarta pun sudah memutuskan bahwa iklan APPSI itu telah melanggar waktu kampanye.

Keputusan Panwaslu itu berdasarkan Pasal 116 Ayat 1 tentang Kampanye di Luar Jadwal, dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 100.000 dan maksimal sebesar Rp 1 juta.

Panwaslu kemudian menyerahkan perkara ini ke aparat kepolisian karena menilai ada unsur pidana di dalamnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com