Selasa, 18 September 2012

News

Tersangka Sengaja Sewa Gudang Rp 40 Juta

  • Penulis :
  • Pingkan E Dundu
  • Selasa, 18 September 2012 | 00:03 WIB
Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 5.688 gram sabu, Selasa (11/9/2012). Pengembangtan bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri kemudian berhasil menangkap dan menahan LT (41), warga Indonesia yang mengambil paket sabu yang dikirim bersama tes set dari Guangdong, China itu. | KOMPAS/PINGKAN ELITA DUNDU

TANGERANG, KOMPAS.com — LT (41), warga Indonesia yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri serta Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena menerima paket kiriman berisi 5.688 gram sabu itu, menyewa gudang tiga lantai di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.

Warga ber-KTP Batam itu sengaja menyewa bangunan itu untuk memuluskan niat jaringannya menyelundupkan sabu di Indonesia. Sewa gedung itu Rp 40 juta per tahun.

"Menurut pengakuan tersangka, gedung itu sengaja dibeli untuk tempat penyimpanan barang selundupan narkotika tersebut," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Oza Olavia, kepada wartawan, Senin (17/9/2012).

Seperti diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri mereka berhasil menangkap dan menahan LT yang mengambil paket sabu yang dikirim bersama tes set dari Guangdong, China.

Editor : Marcus Suprihadi