Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Siapkan Empat Saksi Beratkan John Kei

Kompas.com - 18/09/2012, 14:39 WIB
Adri Prima

Penulis

Jakarta, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung ditunda hingga Selasa (25/9/2012) pekan depan. Sidang berikutnya adalah menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sidang dilanjutkan Selasa pekan depan tanggal 25 September 2012 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut," ujar Hakim Supraja sembari mengetok palu, Selasa (18/9/2012), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut keterangan JPU, saksi yang akan dihadirkan berjumlah empat orang. Namun belum dijelaskan siapa saja saksi yang akan dihadirkan.

"Rencananya minggu depan kita akan hadirkan saksi sebanyak empat orang," ujar Albert Napitupulu selaku salah satu JPU.

Sebelumnya diberitakan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan sela dari Majelis Hakim. Dalam materi putusan sela tersebut, Majelis Hakim menyatakan penolakan atas eksepsi tim penasihat hukum John Kei serta memberikan hak kepada JPU untuk melanjutkan perkara dalam persidangan.

John Kei dihadapkan ke meja hijau karena diduga menjadi otak pembunuhan terhadap seorang pengusaha yang juga merupakan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung. Pengusaha asal Surabaya tersebut ditemukan tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012 silam.

Dalam dakwaan JPU juga disebutkan bahwa motif pembunuhan tersebut dikarenakan John Kei meminta saham kosong di PT Sanex Steel kepada Ayung, namun tidak diberikan. Akan tetapi, hal ini secara tegas dibantah oleh kuasa hukum John Kei.

Atas perbuatan tersebut JPU mendakwa John Kei bersama dua orang rekan lainnya yakni Joseph Hungan dan Mukhlis B Sahab dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) point 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com