Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Kuasa Hukum John Kei Terkait Putusan Sela

Kompas.com - 18/09/2012, 15:12 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa John Refra Kei alias John Kei mengaku kecewa terkait putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan terdakwa utama John Kei bersama dua orang rekannya Joseph Hungan dan Muchlis B Sahab di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2012).

"Kami sangat kecewa dengan putusan sela yang dibacakan, tapi karena ini negara hukum kami tetap menghormati putusan tersebut," ujar Taufik Chandra selaku kuasa hukum John Kei di akhir persidangan, Selasa (18/9/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Taufik mengatakan, tim penasihat hukum akan menguji dakwaan tersebut dalam acara pembuktian nanti. "Kami akan uji dakwaan jaksa yang kami eksepsi tersebut dalam acara pembuktian melalui saksi ahli ataupun saksi lainnya," kata Taufik Chandra.

Sebelumnya dalam putusan sela, majelis hakim telah memutuskan menolak eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Tidak hanya itu, dengan penolakan tersebut maka perkara dalam persidangan berhak untuk diteruskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

John Kei menjalani persidangan dilatarbelakangi kasus pembunuhan terhadap mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung. Pengusaha asal Surabaya tersebut tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 26 Januari 2012. Kepolisian membekuk John Kei pada 17 Febuari 2012 silam di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur.

Aparat penegak hukum menduga John Kei merupakan otak pembunuhan tersebut. Bersama dua rekan lainnya, Joseph Hungan dan Muchlis B. Sahab, John Kei didakwa dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) point 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com