Anggota KPU DKI Jakarta, Aminullah, Selasa (18/9), mengakui, proses distribusi undangan atau formulir C6 kepada pemilih masih dalam proses. ”Masih berjalan. Kendalanya petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) juga pekerja sehingga tidak bisa setiap saat berkeliling membagikan undangan,” katanya.
Pembagian undangan masih dimungkinkan sampai sehari sebelum pemungutan suara pada 20 September. Sepanjang terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau daftar pemilih sementara, warga tetap bisa memilih dengan menunjukkan KTP.
Khusus untuk korban kebakaran, yang kemungkinan kehilangan dokumen kependudukan, surat undangan menjadi satu-satunya sarana agar bisa memberikan suara.
”Kalau tidak memiliki C6, tentu tidak bisa memilih. Korban kebakaran kami harap aktif untuk menghubungi petugas. Petugas tentu tidak mungkin mengejar-ngejar warga yang mengungsi entah ke mana,” katanya.
Apabila korban kebakaran tidak memilih di tempat pemungutan suara (TPS) semula, dia bisa mendatangi kelurahan asal untuk meminta formulir A8 sebagai pengantar untuk memberikan suara di TPS lain.
Sementara itu, formulir C6
Ketua KPU Jakarta Utara Dedi Iskandar memastikan undangan pemilih telah didistribusikan kepada para pemilih, termasuk bagi warga korban kebakaran. Sebelum didistribusikan ke PPS, KPU Jakarta Utara meminta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengecek ulang semua logistik sebelum didistribusikan. Hal itu untuk menghindari kekurangan logistik pada hari-H.
Di Jakarta Utara, meski jumlah pemilih pada putaran kedua meningkat, tidak ada penambahan TPS. Jumlah pemilih di Jakarta Utara tercatat 1.168.988 orang. ”Jumlah TPS tetap 2.587,” kata Dedi.
Secara terpisah, anggota PPK Pademangan, Sulastri, mengatakan, PPK Pademangan telah meminta surat suara pengganti karena sebelumnya ada sekitar 1.000 surat suara yang rusak. Kerusakan antara lain sobek, gambar calon hitam, dan nama calon terpotong.