Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPI: Penayangan "Quick Count" Harus Tepat

Kompas.com - 19/09/2012, 17:51 WIB
M Clara Wresti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta agar dalam menayangkan hasil penghitungan cepat (quick count), lembaga penyiaran melakukannya dengan cara yang tepat.

"Ini dimaksudkan agar proses politik pilkada tidak terganggu, tapi justru makin berkualitas," kata komisioner KPI, Idy Muzayyad, Rabu (19/9/2012), di Jakarta.

Idy mengingatkan, setidaknya empat hal yang harus diperhatikan, yakni waktu penayangan, eksistensi lembaga penyurvei, metodologi, dan status penghitungan cepat itu sendiri. Terkait waktu, penayangan penghitungan cepat harus dilakukan setelah dipastikan tidak ada lagi pemilih yang belum menggunakan hak pilih.

"Artinya, dilakukan setelah tidak ada lagi kegiatan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Maksudnya agar tidak ada motif yang dapat memengaruhi perilaku pemilih," tutur Idy.

Kedua, kejelasan identitas dan kompetensi lembaga yang melakukan hitung cepat. Lembaga penyiaran perlu memastikan bahwa lembaga tersebut kredibel dan memiliki kompetensi untuk melakukan penghitungan cepat. "Jadi jangan sampai lembaga penyiaran menayangkan quick count oleh lembaga yang tidak jelas yang memiliki motif tertentu, kan bisa repot nantinya," kata Idy.

Ketiga, metodologi penghitungan harus dijelaskan secara gamblang dan terbuka agar masyarakat awam juga tahu bagaimana proses yang dilakukan sehingga sekaligus menjadi pendidikan politik bagi pemirsa. "Jadi jangan hanya disampaikan pokoknya demikian hasilnya tanpa penjelasan ilmiah dan memadai," ujar Idy.

Keempat, terkait dengan status hasil penghitungan cepat, lembaga penyiaran harus tegas menyatakan bahwa hasil tersebut hanya sementara dan bukan hasil resmi. Hasil resmi dilakukan dan diumumkan oleh lembaga yang berwenang, yaitu komisi pemilihan umum (KPU), dalam hal ini KPU DKI Jakarta.

"Penegasan ini penting agar masyarakat tidak tergiring opini bahwa hasil quick count itu sudah final," ujarnya.

Idy yang juga Direktur Lingkar Informasi Media dan Analisa Sosial (LIMAS) menambahkan, media penyiaran perlu memberi penegasan ini meskipun dalam beberapa pengalaman membuktikan tingkat akurasi hasil penghitungan cepat bisa dipertanggungjawabkan. "Sekalipun semua lembaga survei menyatakan  hasil yang presisi dengan hasil akhir KPU, tetap harus dijelaskan bahwa quick count itu bukan merupakan hasil resmi dan final," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com