Senin, 20 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 20 Mei 2013 | 05:52 WIB
Polisi Tahan Penyebar Selebaran Kebencian
Penulis : Ratih Prahesti Sudarsono | Rabu, 19 September 2012 | 17:55 WIB
Dibaca:
|
Share:
Polisi Tahan Penyebar Selebaran Kebencian  KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto

JAKARTA, KOMPAS.com —  PL dan JS ditahan Polda Metro Jaya karena menyebarkan selebaran yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap seseorang atau sekelompok orang.

"Keduanya resmi sebagai tersangka dan kami tahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (19/9/2012) sore.

Menurut Rikwanto, keduanya terbukti melanggar Pasal WDF, 157, dan 160 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Keduanya ditangkap di Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa (18/9/2012) sekitar pukul 17.00. Saat itu keduanya tengah menyebarkan selebaran yang berbau penistaan atau penghinaan terkait SARA di persimpangan atau di pinggir jalan.

PL ditangkap polisi, sedangkan JS ditangkap warga. 

Editor :
Robert Adhi Ksp