Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Jokowi-Basuki Juga Laporkan Selebaran SARA

Kompas.com - 19/09/2012, 19:48 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain melaporkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 012, Ebed Supardi ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, tim advokasi Jakarta Baru juga melaporkan temuan-temuan berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

"Semalam juga ditangkap oleh relawan kami, saudara Ucok Lubis, di Matraman. Dia tertangkap oleh relawan kami sedang membagikan selebaran berbau SARA yang mendiskreditkan etnis tertentu. Ucok kini diperiksa di Polda Metro Jaya dalam waktu 1x24 jam," kata Tim Advokasi Jakarta Baru Sirra Prayuna di Kantor Panwaslu DKI, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Selain itu, tim advokasi Jakarta Baru juga menemukan selebaran yang mengatasnamakan Baitul Muslim. Selebaran itu memutarbalikkan pernyataan Baitul Muslim mengenai tidak diharamkannya memilih pemimpin tidak seiman.

"Kami juga menemukan selebaran-selebaran. Mereka mengatasnamakan Baitul Muslim yang juga merupakan sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," kata Sirra.

Selain ketiga temuan itu, Sirra juga mendapat pesan singkat yang berisi intimidasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta besok. Namun, pesan singkat ini, menurutnya masih belum ditelusurinya dan belum bermaksud untuk dilaporkan.

"Saya dapat SMS, yang isinya kira-kira begini, 'Ketua RT memberikan kartu suara ke rumah, nanti tanggal 20 September untuk pilih Foke-Nara bahkan semua surat suara sudah dicoblos salah satu calon," ungkap Sirra.

Sirra berharap Panwaslu DKI dapat menindaklanjuti laporan dengan cepat.

"Mudah-mudahan laporan ini bisa ditindaklanjuti dalam waktu cepat, karena banyak persoalan muncul dan berkembang," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Tim Jakarta Baru juga melaporkan Ketua KPPS di Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat, yang sedang membagi-bagikan booklet yang mendiskreditkan calon Gubernur DKI, Joko Widodo.

Ketua Panwaslu Ramdansyah menyatakan, untuk laporan mengenai keterlibatan Ketua KPPS, pihaknya telah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Surat tersebut berisi meminta KPU DKI non-aktifkan sementara Ketua KPPS bernama Eben itu. Hal itu dilakukan agar memudahkan pihaknya melakukan pemeriksaan.

"KPPS itu bagian KPU, jadi termasuk melanggar kode etik," kata dia.

Sementara untuk dua laporan lainnya, pihaknya akan melakukan kajian dan merekonstruksi fakta peristiwa-peristiwa tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com