JAKARTA, KOMPAS.com — Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah DKI Jakarta tidak perlu dibawa ke Mahkamah Konstitusi jika sengketa yang terjadi tidak terkait dengan kecurangan yang sistematis, terstruktur, dan meluas.
Pilkada DKI Jakarta sebaiknya diikuti atau dilakukan saja secara sportif.
Demikian disampaikan Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Rabu (19/9/2012). "Kalau tidak ada kecurangan yang terstruktur dan sistematis, tidak perlu dibawa ke MK," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, dari 460 pilkada di Indonesia sejak akhir 2008, 80 persen dibawa ke MK karena dinilai terjadi sengketa. Namun, dari 80 persen perkara yang dibawa ke MK itu, hanya 11 persen perkara yang dikabulkan.
Perkara sengketa pilkada, lanjut Mahfud, tidak dikabulkan karena alasan perkara tidak cukup. Ia mengingatkan, pilkada DKI Jakarta seharusnya dilakukan dengan sportif sehingga tidak terjadi sengketa.
Namun, jika terjadi sengketa dan perkara diajukan, MK pun siap memeriksa perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.