Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calo Sidang Tilang Gentayangan di PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 24/09/2012, 12:34 WIB
S Jumar Sudiyana, Wartawan Radio Sonora

Penulis

JAKARTA,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan seharusnya bebas dari praktek-praktek kotor dan percaloan.

Namun, praktik percaloan masih saja terjadi. Hal paling mudah ditemui adalah praktik percaloan untuk mengurus persidangan tilang (bukti pelanggaran) SIM yang sudah lama terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sejumlah calo bebas berkeliaran menawarkan jasa pengurusan tilangan sambil menjadi juru parkir di Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat dengan menyanggupi mampu menebus surat izin mengemudi (SIM) yang ditahan petugas hanya dalam tempo tiga puluh menit hingga satu jam.

Para calo biasanya sudah tahu dan hafal ciri-ciri masyarakat yang ingin mengurus sidang lewat jasa calo, begitu motor atau mobil parkir di depan kantor pengadilan calo segera menghampirinya.

"Mau urus sidang tilangan ya bang? Saya bisa bantu cukup Rp 100 ribu untuk SIM C dan Rp 120 ribu untuk SIM A. Kalau mau tunggu saja paling lama satu jam selesai," ujar salah satu calo SIM, Sabtu (22/9/2012).

Sebuah tawaran dari calo menarik karena jika mengurus sendiri harus rela antre dan tentu memakan waktu yang cukup lama. Dalam sehari saja, jumlah sidang tilang bisa mencapai ratusan hingga ribuan berkas.

Agung (32), bukan nama sebenarnya, mengaku jika dalam sehari dirinya bisa membawa pulang uang antara Rp 300 ribu - Rp 450 ribu, tapi kalau tilangan lagi ramai dirinya mengaku bisa membawa pulang hingga Rp 700 ribu.

"Kalau lagi mujur biasanya dapat Rp 300 ribu tapi kalau lagi musim razia pasti tilangan ramai bisa bawa pulang uang lebih banyak lagi bang," ujarnya.

Agung menambahkan dari uang tebusan tilangan tersebut nantinya uang akan dibagi-bagi, dirinya dapat uang jasa sebesar Rp 25 ribu, untuk oknum jaksa Rp 25 ribu, serta oknum polisi Rp 50 ribu.

Ironisnya, di Kantor Pengadilan Negeri sendiri terpampang tulisan himbauan yang melarang adanya praktik percaloan sidang tilang di PN Jakarta Pusat.

Namun himbauan tersebut sepertinya tiada arti dan seolah hanya sebagai penghias.

Prosedur sidang tilang sendiri sebenarnya tidak rumit. Pelanggar tinggal menunjukkan surat tilang, kemudian mendaftar di loket pendaftaran, lalu menunggu panggilan.

Saat sidang, hakim biasanya sedikit bertanya tentang proses pelanggaran lalu lintas dan memberikan wejangan agar pelanggar tidak melakukan kesalahan lagi.

Hakim kemudian memutuskan denda yang harus dibayar. Uang denda itu diserahkan pelanggar kepada jaksa untuk disetor ke kas negara.

Setelah denda dibayar, SIM yang ditahan dikembalikan dan sidang pun beres.

Lamanya waktu untuk mengurusi sidang tilang tidak lain karena banyaknya pelanggar yang dalam sehari bisa mencapai ratusan, sehingga pelanggar harus mengantre.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bagus Irawan,yang dihubungi lewat sambungan telepon, pesan singkat tidak merespon atas perilaku calo yang ada di PN Jakarta Pusat.

Bahkan keluhan yang disampaikan lewat layanan surat elektronik yang disediakan Humas PN Jakarta Pusat juga tidak dibalas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com