Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APPSI: Kasus Iklan Jokowi Dipaksakan ke Pidana

Kompas.com - 24/09/2012, 19:33 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Setyo Edi menilai, pelaporan iklan APPSI yang memuat pasangan calon Jokowi-Basuki ke kepolisian terlalu dipaksakan. Pasalnya, kasus ini hanyalah pelanggaran administrasi semata.

"Sejak awal, kalau tidak punya kepentingan, kasus ini sudah dihentikan. Karena pelanggaran administrasi, seharusnya selesai saat iklan itu ditarik. Bukannya dipaksakan masuk pidana," ujar Setyo Edi di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/9/2012).

Setyo bersama Ketua APPSI Ngadiran diperiksa penyidik Subdirektorat Keamanan Negara  Ditreskrimum Polda Metro Jaya, hari ini. Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut laporan tim sukses Foke-Nara soal kampanye di luar jadwal dalam iklan APPSI tanggal 27 Agustus 2012.

Setyo mengaku, dalam pemeriksaan perdananya sebagai saksi penyidik menanyakan soal keterkaitan APPSI dan tim sukses Jokowi-Basuki, proses pembuatan iklan, hingga alasan pembuatan iklan. Saat pemeriksaan itu Setyo menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara APPSI secara lembaga dan tim sukses Jokowi-Basuki.

Ia menilai bahwa Panwaslu bertindak tidak netral dengan berpihak kepada salah satu pasangan calon. Hingga kini, pihak APPSI belum pernah diberikan salinan putusan Panwaslu yang menyebutkan iklan yang dibuatnya merupakan pelanggaran kampanye.

"Keputusan Panwaslu terkait APPSI ini juga sampai sekarang belum diterima salinannya. Kami juga sempat mau melaporkan Panwaslu terkait kasus ini, tapi ternyata dilaporkan lebih dulu oleh tim Jokowi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Panwaslu DKI Jakarta menyatakan iklan dukungan APPSI untuk pasangan calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama terbukti sebagai pelanggaran kampanye. Panwaslu memutuskan telah terjadi pelanggaran kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 116 Ayat 1 tentang Kampanye di Luar Jadwal dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 100.000 dan maksimal sebesar Rp 1 juta.

Tim Foke-Nara, sebagai pelapor kasus ini ke Panwaslu, menyebutkan bahwa iklan tersebut tidak gentle karena mendompleng APPSI. Barang bukti yang diberikan oleh tim Foke-Nara adalah rekaman dalam bentuk DVD iklan di beberapa stasiun televisi swasta. Iklan berbau kampanye itu disiarkan oleh Trans7, MetroTV, TVOne, dan TransTV serentak pada 27 Agustus 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com