Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hilir Mudik di Sidang John Kei, Buron Ditangkap

Kompas.com - 25/09/2012, 17:20 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Muhamad Hamza Rahawarin, alias Jumadi Kei, tercatat sebagai buron kasus pengeroyokan. Aksinya melarikan diri akhirnya selesai di persidangan John Kei. Dia tertangkap saat sedang menghadiri sidang kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Hari Tantono alias Ayung.

Jumadi Kei ditangkap oleh Subdirektorat Jatantras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hal ini pun dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto.

"Benar, tadi pukul 13.00 di PN Jakpus telah ditangkap buron kasus penganiayaan berat atas nama tersangka Muhamad Hamza Rahawarin alias Jumadi Kei," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/9/2012).

Saat persidangan Ketua Angkatan Muda Kei itu, Jumadi berada di antara ratusan pendukung John Kei yang memenuhi ruang sidang. Mereka tengah mendengarkan kesaksian mantan sekuriti PT Sanex Steel, Said Tetlageni, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Saat sidang usai, polisi mendapati Jumadi Kei berada di antara kerumunan dan langsung menangkapnya.

Kepala Subdirektorat Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmy mengatakan bahwa Jumadi terlibat kasus penganiayaan terhadap Amirullah Ramadhan (24) di toko Alfamart Medan Satria, Bekasi. Saat itu, Amirullah mengalami pendarahan dari telinga kiri dan memar akibat pukulan benda tumpul.

Kepolisian Resor Bekasi Kota lalu menetapkan Jumadi tersangka dan ditahan dengan Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan Berat. Kasus ini sempat dilimpahkan ke Subdit Jatantras Polda Metro Jaya sampai akhirnya berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap) pada tanggal 30 September 2011 lalu. Jumadi kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

"Namun ketika akan dilimpahkan ke Kejaksaan Bekasi, tersangka menghilang dan tadi yang bersangkutan ditangkap di PN Jakpus," ujar Rikwanto lagi.

Saat ini, Jumadi masih ditahan di Mapolda Metro Jaya. Penyidik Jatantras nantinya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi untuk mengembalikan tersangka.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com