Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FR, Pembacok Alawy Jadi Tersangka Utama

Kompas.com - 25/09/2012, 19:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan FR sebagai tersangka utama dalam kasus pembacokan siswa SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra (15). FR yang merupakan siswa kelas XII SMAN 70 Jakarta itu hingga kini masih diburu aparat kepolisian.

"Sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FR, kelas XII SMAN 70 Jakarta," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (25/9/2012), di Mapolda Metro Jaya.  

Rikwanto menuturkan, peranan FR dalam kasus ini sebagai pembacok Alawy yang ketika kejadian sedang makan di sekitar Bulungan, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut hanya berjarak sekitar 100 meter dari Kompleks SMAN 70 Jakarta.

Saat kejadian FR bersama teman-temannya dari SMAN 70 Jakarta tiba-tiba saja menyerbu Alawy dan kawan-kawan. Menurut Rikwanto, FR ketika itu sudah mempersenjatai diri dengan celurit yang kemudian ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Korban langsung ditusuk dengan celurit tanpa sempat melakukan perlawanan.

Ciri-ciri FR berhasil diketahui dari Ramdan Dinis, rekan Alawy, yang menderita luka sobek di pelipis dan kesaksian seorang guru SMA 6, Dedi Abdullah. Guru itu sempat melerai keributan yang terjadi.

"Dia (Dedi Abdullah) juga sempat menangkap FR dan bergumul, tetapi lepas. FR kabur," kata Rikwanto.

Setelah dicari, FR juga tidak ditemukan di rumahnya. Pihak keluarga pun menutup-nutupi keberadaan FR hingga kini.

Rikwanto juga mengatakan, kerja sama yang dilakukan pihak kepolisian dengan SMAN 70 cukup baik. Nama FR pun muncul berkat 10 nama yang disodorkan oleh SMAN 70.

FR akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Meninggal Dunia, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Jika benar terlibat, FR bisa terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com