Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuh Siswa SMA Yake

Kompas.com - 26/09/2012, 17:37 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk seorang pelajar, tersangka pelaku pembunuhan Deny Yanuar, siswa kelas XII SMA Yayasan Karya 66. Polisi menangkap tersangka beberapa saat setelah tawuran di sekitar tempat kejadian perkara.

Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Sementara itu, dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga mengamankan senjata tajam celurit yang digunakan tersangka untuk membunuh Deny atau biasa dipanggil Yadut.

"Pelakunya sudah ditangkap dan sedang diperiksa di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Pelaku berinisial Ade ditangkap di sekitar TKP, pelajar juga. Tersangka dari Kartika Zenni katanya," kata Kepala Satreskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2012).

Hingga kini polisi sedang mendalami motif pembunuhan terhadap pelajar tersebut. Polisi sedang menyelidiki apakah kasus ini tergolong perkelahian atau penyerangan.

Sementara itu, Kepala Polrestro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat membenarkan adanya korban meninggal dalam peristiwa tersebut. Ia menyatakan, polisi masih menelusuri motif pembunuhan tersebut.

"Satu korban meninggal dunia dengan luka korban di bagian dada kiri sama di bagian pinggang kanan. Masih kita dalami apakah perkelahian atau penyerangan," kata Wahyu saat mendatangi ruang jenazah RSCM.

Jenazah Deny dibawa ke RSCM untuk diotopsi, dan hingga sekarang belum diserahkan kepada keluarganya. Pantauan Kompas.com, hingga sore ini beberapa kerabat korban berdatangan ke ruang jenazah RSCM.

Deny tewas dalam aksi kekerasan di Jalan Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu siang. Kejadian diawali dari aksi saling lempar batu antara pelajar SMA Kartika Zenni (KZ) dan SMA Yayasan Karya 66 (SMA Yake) sekitar pukul 13.00. Korban tewas dengan luka sabet pada bagian dada dan pinggang. Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com