Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Kukuh Tindakan FR Tergolong Kenakalan Remaja

Kompas.com - 28/09/2012, 16:42 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Fitra Ramadhani (FR) tetap pada pandangannya bahwa tindakan yang dilakukan kliennya tergolong kenakalan remaja, bukan tindak pidana murni. "Kalau bicara sering (tawuran), yah itu artinya masuk ke dalam kenakalan remaja," kata Nazarudin Lubis, kuasa hukum FR, setelah mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).

Hal yang sama sebelumnya sudah dikatakan Nazarudin kepada wartawan, tadi malam. Menurut dia, tindakan FR belum bisa digolongkan dalam tindak pidana karena lebih merupakan ekspresi kenakalan remaja yang sering terjadi.

Pernyataan itu secara tegas telah dibantah Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan. Menurut Hermawan, FR sudah jelas berstatus terdakwa dalam tindak pidana. Sementara itu, Nazarudin juga beralasan bahwa perbuatan FR dan rekan-rekannya disebut kenakalan remaja lantaran dilakukan secara spontan.

"Dia tidak memilih (target). Itu spontanitas," kata Nazarudin.

Dia menjelaskan, pada tanggal 24 September itu sebenarnya terjadi dua kali tawuran. Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 11.00 di sekitar Jalan Mahakam. Saat itu, FR terlibat dan hanya menyerang dengan menggunakan gir yang dililitkan ke sabuk taekwondo. Serangan kedua terjadi di Bulungan sekitar pukul 12.00. Saat itulah FR menggunakan sabit yang akhirnya digunakan untuk membacok korban.

Berita terkait dapat diikuti di topik: TAWURAN BERDARAH

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com