JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Fitra Ramadhani (FR) tetap pada pandangannya bahwa tindakan yang dilakukan kliennya tergolong kenakalan remaja, bukan tindak pidana murni. "Kalau bicara sering (tawuran), yah itu artinya masuk ke dalam kenakalan remaja," kata Nazarudin Lubis, kuasa hukum FR, setelah mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2012).
Hal yang sama sebelumnya sudah dikatakan Nazarudin kepada wartawan, tadi malam. Menurut dia, tindakan FR belum bisa digolongkan dalam tindak pidana karena lebih merupakan ekspresi kenakalan remaja yang sering terjadi.
Pernyataan itu secara tegas telah dibantah Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan. Menurut Hermawan, FR sudah jelas berstatus terdakwa dalam tindak pidana. Sementara itu, Nazarudin juga beralasan bahwa perbuatan FR dan rekan-rekannya disebut kenakalan remaja lantaran dilakukan secara spontan.
"Dia tidak memilih (target). Itu spontanitas," kata Nazarudin.
Dia menjelaskan, pada tanggal 24 September itu sebenarnya terjadi dua kali tawuran. Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 11.00 di sekitar Jalan Mahakam. Saat itu, FR terlibat dan hanya menyerang dengan menggunakan gir yang dililitkan ke sabuk taekwondo. Serangan kedua terjadi di Bulungan sekitar pukul 12.00. Saat itulah FR menggunakan sabit yang akhirnya digunakan untuk membacok korban.
Berita terkait dapat diikuti di topik: TAWURAN BERDARAH
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.