Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Senior yang Menghasut Bisa Dipidanakan!

Kompas.com - 02/10/2012, 16:00 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Aksi kekerasan yang kerap terjadi antara SMAN 6 Jakarta dan SMAN 70 Jakarta ditengarai lantaran adanya rasa permusuhan yang ditanamkan oleh para senior sejak awal siswa baru masuk ke dua sekolah itu.

Buntut permusuhan di antara dua sekolah yang berdekatan ini adalah peristiwa tewasnya siswa kelas X SMAN 6 Jakarta, Alawy Yusianto Putra (15), oleh FR (19), siswa kelas XII SMAN 70 Jakarta.

Polisi kini menelusuri dugaan adanya senior yang melindungi di belakang aksi tersebut. Jika nantinya terbukti, maka senior itu bisa jadi akan terkena jerat hukum.

"Jelas ini warisan dari senior-seniornya. Kami lihat siapa berbuat apa, melakukan apa, termasuk menghasut. Kami lihat apakah ada hasutan langsung, ucapan langsung senior atau alumnus-alumnusnya. Kalau memenuhi unsur, bisa jadi pidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Senin (2/10/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Namun, ia menerangkan, hingga kini, berdasarkan saksi-saksi yang sudah diperiksa, belum ada satu pun yang mengungkap adanya keterlibatan para senior.

"Pelaku utama, yaitu FR, masih mengaku bahwa itu spontanitas, tapi masih terus kami dalami pengakuannya," ujar Rikwanto.

Penyidikan terhadap kasus tewasnya Alawy masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Sudah ada 22 saksi yang diperiksa penyidik hingga saat ini.

Saksi terdiri dari pedagang, pelajar, dan para guru. Dari mereka diketahui bahwa bibit permusuhan berpangkal dari ucapan-ucapan para senior.

Kedua sekolah pun memiliki wilayah kekuasaan masing-masing. Misalnya, SMAN 6 Jakarta memiliki wilayah kekuasaan di Jalan Mahakam, sementara SMAN 70 Jakarta memiliki wilayah kekuasaan di Jalan Bulungan. Jika ada salah satu yang memasuki tempat yang bukan wilayahnya, maka itu menandakan "perang".

"Pemahaman-pemahaman ini yang ditanamkan senior sejak masuk sekolah," ujar Rikwanto.

FR saat ini terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Berita lain terkait tawuran pelajar di Jakarta dapat diikuti di topik: Tawuran Berdarah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com