Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perampokan Sopir Taksi Express Terungkap

Kompas.com - 02/10/2012, 20:46 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com — Perampokan yang menewaskan sopir taksi Express bernama As'ari (47) di Kampung Galang, Sukamukti, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terungkap. As'ari dirampok pada Kamis pekan lalu sekitar pukul 19.30.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bekasi Komisaris Dedy Murti Haryadi mengemukakan, tersangka pelaku adalah TR (21) alias Unyil, sopir tembak angkutan kota trayek 16 di Kabupaten Karawang. "Tersangka berhasil kami lacak dan ditangkap di kediamannya dua hari lalu (Minggu, 30/9/2012)," kata Dedy, Selasa (2/10/2012).

TR dibekuk di Kampung Kaum I Jebug, Karawang Kulon, Karawang, Jawa Barat, Minggu (30/9/2012) pukul 20.00 oleh tim Polresta Bekasi.

Dedy mengatakan, pelacakan dan pengungkapan kasus ini bermula dari pengenalan terhadap pakaian pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian. "Juga keterangan dari enam saksi yang kami periksa," katanya.

Motif perampokan itu, menurut Dedy, karena desakan ekonomi. Pelaku juga sudah merencanakan perampokan dengan sasaran pengemudi taksi. TR berangkat dari Karawang menuju Kampung Rambutan, Jakarta Timur, bermodalkan uang Rp 15.000, tas berisi pisau milik kerabat. Di Kampung Rambutan, TR mencari sasaran, yakni taksi, dengan dalih meminta diantar ke tujuan di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Pelaku naik taksi Express yang dikemudikan oleh As'ari, bapak lima anak yang bermukim di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam perjalanan di Kampung Galang, TR yang duduk di kursi kiri belakang tiba-tiba menusuk kepala kiri dan dada kiri As'ari dua kali dengan pisau dapur. Senjata itu bahkan patah sehingga As'ari terluka parah.

Taksi yang dikendarai korban oleng dan terperosok ke sawah. Korban sempat berteriak minta tolong. Setelah melukai korban, pelaku mengambil uang Rp 200.000 dari saku korban. Kemudian, pelaku melarikan diri dengan memberhentikan warga yang melintas dengan sepeda motor dan meminta diantar ke suatu pertigaan dengan imbalan Rp 10.000.

Dari pertigaan itu, TR kabur dengan bergonta-ganti angkutan ke Karawang. Namun, kemeja putih bergaris serta pisau dapur terlebih dahulu dibuang pelaku satu kilometer dari lokasi perampokan tersebut. "Barang bukti itulah petunjuk kami," kata Dedy.

Akibat perbuatannya, TR dijerat dengan pelanggaran Pasal 365 Ayat 3 KHUP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan nyawa seseorang hilang. TR terancam hukuman minimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com