Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Heroin, Wanita Jerman Terancam 12 Tahun

Kompas.com - 03/10/2012, 16:35 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Warga asing kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena terlibat kasus narkoba. Kali ini Nina Ann Marie (39), seorang wanita asal Jerman harus berurusan dengan hukum di Indonesia karena tertangkap basah menyimpan 0,2 gram heroin.

Dalam sidang perdana di PN Denpasar, Rabu (03/10/2012) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Yusmawati yang diwakili Ni Wayan Seroni menjerat terdakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1a, dan Pasal 131 Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Wanita bertubuh tinggi semampai ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara jika terbukti bersalah dalam persidangan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan kronologi penangkapan terdakwa pada hari Jumat tanggal 6 Juli lalu. Terdakwa ditangkap di sebuah kamar kos Jalan Raya Tibubeneng, Kerobokan, Kuta Utara.

"Awalnya saksi polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa penghuni kamar kos No.1 dan 2 sering menggunakan heroin," jelas JPU di depan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Anom Wirakanta.

Aparat Polres Badung awalnya mengikuti gerak-gerik Herman Putra, rekan terdakwa. Terdakwa yang mengikuti Herman masuk ke dalam kamar kos berusaha kabur saat polisi melakukan penggrebekan. Upaya mereka kabur lewat pintu belakang tidak berhasil dan dibekuk oleh polisi.

Saat menggeledah kamar kos, polisi menemukan barang bukti satu paket heroin seberat 0,2 gram, jarum suntik, alat isap, dan korek api. Terdakwa maupun pengacara tidak melakukan eksepsi atas dakwaan ini dan sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com