Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri Bandar Sabu Dibekuk Polisi

Kompas.com - 04/10/2012, 03:12 WIB
Kontributor Tana Luwu, Husain

Penulis

TANA TORAJA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menangkap pasangan suami isteri berinisial HM dan IB yang merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.

Tertangkapnya HB dan IB, warga Desa Bua Tallu Lolo, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan terjadi berkat pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Satuan unit narkoba Polres Tana Toraja sebelumnya menangkap AY, wanita pelayan kafe yang mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam, pada 29 September 2012 lalu.

Berangkat dari keterangan AY, polisi lalu melakukan penggeledahan di warung kelontong milik HM dan IB di Desa Bua Tallu Lolo. Polisi kemudian menemukan tiga bungkusan plastik kecil yang diduga sebagai pembungkus paket sabu. Diduga sabu-sabu sudah digunakan sebelumnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar pasutri tersebut dan menemukan satu set alat hisap sabu-sabu, pada 2 September 2012 lalu. "Pasutri berinisial HM dan IB sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya mendekam di sel Polres Tana Toraja," ungkap Wakil Kepala Polres Tana Toraja, Kompol Novly F Pitoy, Rabu (3/9/2012).

Selain menyita berbagai barang bukti, HM dan IB juga dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan dari hasil tes urine. "Mereka dikenakan Pasal 112 dan 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tambah Novly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com