JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam aksi represif kepolisian saat demo buruh 3 Oktober 2012 kemarin. Aksi represif kepolisian terjadi di kawasan industri Legok, Tangerang. Saat itu buruh yang hendak mengajak buruh PT LG Elektronik dihadang aparat polisi dengan tembakan gas air mata dan penyerangan buruh saat melakukan orasi. Sedikitnya tujuh buruh terluka dalam peristiwa tersebut.
Pengacara publik LBH Handika Febrian yang mendatangi langsung tempat kejadian mengatakan massa sempat ketakutan karena perlakuan represif kepolisian dan TNI. Menurutn dia, tindakan tersebut tidak mengikuti asas proporsionalitas dalam penanganan ancaman.
"Dalam aksi itu, satuan polri tidak mengikuti asas proporsionalitas dimana tindakan yang dilakukan seimbang dengan ancaman yang dihadapi dalam penegakan hukum" katanya.
Wakil Direktur LBH Jakarta, Restaria Hutabarat menilai adanya anggapan bahwa aksi buruh merupakan ancaman keamanan dan tindakan provokasi.
"Ajakan mogok disikapi aparat dan pengusaha sebagai ancaman keamanan sebagaimana tercermin dari pengerahan Polri dan TNI didepan gerbang pabrik. Ajakan buruh juga dianggap sebagai tindakan yang mengancam keamanan" ujarnya saat konferensi pers di kantor LBH Jakarta Kamis (4/10/2012).
Restaria juga menganggap mogok merupakan hak konstitusional buruh untuk mendorong kebijakan demi kesejahteraannya. LBH Jakarta sendiri sudah melakukan pelaporan kepada pihak Polisi untuk menindaklanjuti serta menangkap aparat yang terbukti bersalah atas tindak kekerasan tersebut.
"Kami sudah membuat laporan ke pihak Polisi dan apabila dalam penyidikan pihak LG terbukti meminta Polisi untuk melakukan pengamanan kami harap Polisi juga melakukan tindakan" katanya.
Berita terkait dapat diikuti di topik : Demo Buruh Tolak Outsourcing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.