Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Psikotes Empat Remaja Pelaku Tawuran Dianalisa

Kompas.com - 05/10/2012, 11:59 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Psikolog Polda Metro Jaya telah melakukan psikotes terhadap Fitra Ramadhani (19). Siswa SMA Negeri 70 Jakarta ini ditetapkan sebagai tersangka utama pembacokan Alawy Yusianto Putra (15) hingga tewas beberapa waktu lalu. Tim kini masih menganalisa hasil dari psikotes siswa yang dua kali tidak naik kelas tersebut.

Kepala Bagian Psikolog Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Arief Nurcahyo mengatakan, Kamis (4/10/2012), tim psikolog kepolisian sudah melakukan tes psikologi selama empat jam terhadap Fitra. Selain tes tertulis, Fitra juga melakukan tes wawancara.

"Selama menjalani tes, Fitra menjawab normal dan kooperatif," kata Nurcahyo, Jumat (5/10/2012), saat dihubungi wartawan.

Fitra, katanya, mampu mengenali dengan baik siapa dirinya. Psikolog kepolisian juga sudah memegang data akademis Fitra selama ini. Nantinya, seluruh hasil tes wawancara, tertulis, hingga data akademis akan dianalisis untuk melihat kondisi kejiwaan putra dari seorang pengusaha mebel di Bali tersebut.

"Kami akan dalami semua hasil tesnya untuk menentukan ada atau tidaknya kelainan dalam dirinya," ujar Nurcahyo.

Selain melihat kondisi kejiwaan Fitra, Nurcahyo juga mengatakan pihaknya sudah memeriksa tiga pelajar lainnya yang merupakan siswa SMK Kartika Zeni, yakni AD (17), GL (17), dan EK (17).

"Dari semua hasil tes psikologi ini semoga bisa menjawab dinamika orang tawuran seperti apa," kata Nurcahyo.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menahan FR (19), AD (17), EK (17), dan GL (17) dalam perkara tawuran pelajar yang terjadi beberapa waktu lalu. FR, siswa kelas XII SMA Negeri 70 Jakarta merupakan tersangka utama pembacokan terhadap Alawy Yusianto Putra (15), siswa kelas X SMA Negeri 6 Jakarta pada tanggal 24 September lalu. Alawy tewas dengan luka bacok di bagian dada.

Sementara AD, siswa kelas XII SMK Kartika Zeni, adalah tersangka utama pembacokan terhadap Deny Yanuar alias Yadud (17), siswa kelas XII SMA Yake, pada tanggal 26 September silam. Yadud tewas dengan luka tusuk di bagian dada dan perutnya.

Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Polrestro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama dan pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Berita terkait dapat diikuti di topik : TAWURAN BERDARAH

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com