Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Jokowi, Sekda Jadi Pelaksana Harian

Kompas.com - 07/10/2012, 12:13 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta periode 2007-2012, pada 7 Oktober 2012 Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Fadjar Panjaitan sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Daerah DKI Jakarta.

Penunjukan Sekda tersebut tertuang dalam surat Mendagri Nomor 121.31/3962/SJ yang ditandatangani pada Jumat (5/10). Surat Mendagri tersebut ditujukan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta dan ditembuskan kepada Presiden dan Ketua DPRD DKI Jakarta.

Dalam surat itu, Mendagri menyatakan, berdasarkan Pasal 25 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 juncto Pasal 131 Ayat (4) PP 6/2005, yang menyebut bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur.

"Untuk menghindari kekosongan pimpinan sesuai aturan perundangan dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala dan wakil kepala daerah, Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah," kata Sekretaris Daerah Fadjar Panjaitan di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (7/10).

Selain itu, Fadjar menjelaskan, Sekda ditunjuk untuk melaksanakan tugas administratif sehari-hari gubernur sampai dilantiknya gubernur-wakil gubernur masa bakti 2012-2017. "Mulai dari pukul 00.00 WIB malam ini sampai pelantikan gubernur baru nanti masa jabatan Plh," kata Fadjar.

Sementara itu, Gamawan Fauzi mengatakan, jabatan ini berlaku hanya untuk mengisi kekosongan posisi gubernur. "Untuk menghindari kekosongan pimpinan Pemprov DKI Jakarta, diminta kepada Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur DKI sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta masa jabatan 2012-2017," kata Gamawan.

Pelantikan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 dipastikan mundur karena proses administrasi saat ini masih berada di Sekretariat Negara untuk diteruskan kepada Presiden dengan mengeluarkan keppres dan dilanjutkan kepada Bamus DPRD DKI untuk merumuskan waktu pelantikan Jokowi-Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com