Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Gubernur DKI Jokowi Tinggal Diteken SBY

Kompas.com - 09/10/2012, 02:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — SK Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah sampai ke tangan Presiden SBY, melalui Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi. Sebelum SBY melantik Gubernur DI Yogyakarta, diharapkan SK tersebut telah diteken.

Menurut Sudi, Surat Penetapan Pengesahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo diterima dari Kementerian Dalam Negeri pada Senin (8/10/2012). Surat tersebut sudah melalui proses dari DPRD, DPRD ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Mendagri ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Baru masuk tadi. Tadi juga kita buat drafnya, langsung kita naikkan ke Presiden. Hari ini baru kita naikkan. Jadi hari itu datang, hari itu juga kita sampaikan ke Presiden," ungkap Sudi di Istana Negara, Jakarta, Senin.

Sudi mengatakan bahwa surat dari Mendagri tersebut tidak sampai satu hari sudah diproses ke Presiden SBY. Dia berharap sebelum bertolak ke Yogyakarta, Selasa (9/10/2012), Presiden sudah menandatangani Surat Penetapan Pengesahan Gubernur DKI Jakarta.

"Mudah-mudahan karena biasanya proses tidak lama. Hari ini kita naikkan, Presiden tidak sampai dua hari sudah tanda tangan," harapnya.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, Surat Penetapan Pengesahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah di tangan Presiden SBY.

Gamawan berharap, satu atau dua hari ini, surat tersebut sudah ditandatangani SBY sehingga pelantikan Jokowi-Basuki bisa dilangsungkan pada 15 Oktober mendatang.

"Kemungkinan tanggal 15 ini. Kalau sempat ditandatangani Presiden hari ini atau besok, tanggal 15 sudah bisa dirancang karena kan tinggal SK dan tinggal buat undangannya ke daerah," ujarnya. (Srihandriatmo Malau)

Berita terkait lain dapat diikuti di topik: Jakarta1.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com