Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Anggota FPI Geruduk Gedung DPRD DKI

Kompas.com - 09/10/2012, 11:15 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) menggeruduk Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Selasa (9/10/2012). Kedatangan mereka hari ini untuk mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi SK Gubernur tentang jabatan wakil gubernur di beberapa lembaga di Jakarta.

Juru Bicara Dewan Pimpinan Daerah FPI DKI Jakarta, Jafar Shidiq, mengatakan, sebelumnya ia telah meminta berdialog dengan beberapa komisi di DPRD DKI Jakarta. Akan tetapi, niat berdialog tak pernah mendapat respons yang akhirnya memaksa FPI DKI Jakarta melalui aksi demonstrasi.

"Semasa reses dan mengunjungi daerah pemilihan katanya mau membuka dialog, tapi mana buktinya? Kami datang bukan mau merusak, tapi ingin berdialog," kata Jafar saat memberikan orasinya di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, sedikitnya ada 12 tugas yang secara ex officio dalam jabatan wakil gubernur DKI Jakarta. Di antara tugas dan jabatan ex officio wakil gubernur tersebut terdapat beberapa jabatan yang langsung terkait dengan urusan umat Islam yang diyakini oleh FPI harus dijabat oleh mereka yang beragama Islam. Jabatan itu di antaranya adalah Ketua Badan Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Quran, Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Ketua Dewan Pertimbangan Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh (Bazis), Ketua Dewan Pembina Badan Perpustakaan Masjid Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Dewan Masjid Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama, dan lain-lain.

Sampai berita ini diturunkan, belasan anggota DPD FPI DKI Jakarta diterima oleh anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta. Suasana lalu lintas di Jalan Kebon Sirih cukup padat karena aksi demonstrasi ini mengundang warga masyarakat yang melintas di lokasi tersebut.

Berita terkait dapat diikuti di topik : Pilkada.kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com