Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi SK Gubernur Tuntutan FPI Tunggu Pelantikan Jokowi

Kompas.com - 09/10/2012, 16:14 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Abdul Azis mengatakan, memang ada beberapa lembaga Islam yang secara ex officio akan dipangku oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih. "Tapi hal itu tidak diatur secara spesifik, jadi sangat dimungkinkan SK tersebut diubah, karena tidak akan melanggar Undang-undang," kata Abdul Azis, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa, (9/10/2012).

Meskipun demikian, untuk mengubah peraturan tersebut tidak bisa dilakukan sebelum pelantikan digelar. Pasalnya, Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur DKI, Fadjar Panjaitan, tidak bisa mengambil keputusan strategis, hanya bisa melaksanakan kegiatan administratif.

"Sehingga perubahannya harus menunggu Gubernur baru," kata Abdul.

Ketua Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI, Zainal Mustafa, mengatakan, semua aturan terkait urusan lembaga-lembaga agama di Jakarta semuanya sudah disesuaikan aturannya sesuai UU yang berlaku.

"Seluruh hal yang terkait dengan kemaslahatan Islam akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada. Misalnya, zakat tidak mungkin diketuai oleh Pak Wagub, MUI juga tidak mungkin. Seluruh ketentuan yang terkait dengan keislaman yang diketuai oleh Wagub akan kami inventarisasi," ujarnya.

Namun, Kesbangpol DKI berjanji akan mencoba merumuskan ex officio dalam satu SK Gubernur DKI. "Kalau ada yang tertinggal tolong kami diingatkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi SK Gubernur tentang jabatan wakil gubernur di beberapa lembaga keislaman.

Untuk diketahui, sedikitnya ada 12 tugas yang secara ex officio dalam jabatan wakil gubernur DKI Jakarta. Di antara tugas dan jabatan ex officio wakil gubernur tersebut terdapat beberapa jabatan yang langsung terkait dengan urusan umat Islam.

Jabatan itu di antaranya adalah Ketua Badan Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Quran, Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran, Ketua Dewan Pertimbangan Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh (Bazis), Ketua Dewan Pembina Badan Perpustakaan Masjid Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Dewan Masjid Indonesia, dan Ketua Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama.

Berita terkait dapat diikuti di topik : Pilkada.kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com