Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Berat Layak untuk Pengemudi Berbikini

Kompas.com - 14/10/2012, 10:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat penegak hukum diminta memberikan sanksi berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi Novi Amilia. Sebab pengemudi berbikini itu kerap mengulang perbuatannya.

"Pengemudi ugal-ugalan seperti Novi ini harus mendapatkan sanksi berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata anggota Komisi V DPR Yudi Widiana Adia dalam keterangan pers, Minggu (14/10/2012).

Menurut Yudi, aksi yang dilakukan Novi bukan yang pertama. Dari laporan kepolisian, 6 bulan yang lalu, Novi juga  pernah tertangkap karena mengemudi secara ugal-ugalan.

"Dan kali ini ditambah lagi terbukti menggunakan narkoba dan minum alkohol. Jadi, sudah selayaknya sanksi berat dikenakan untuk memberikan efek jera," kata politisi PKS itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Novi Amalia  diduga dalam keadaan mabuk saat mengendarai mobil Jazz merahnya. Dari hasil tes urine, model majalah pria dewasa itu positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi dan juga minuman keras.

Akibat aksi ugal-ugalannya itu, tujuh orang tertabrak, termasuk dua polisi yang berupaya menghentikannya.

Atas aksinya itu, Novi dapat dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 16 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain Pasal 310 UU Lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ), Novi juga dapat dikenakan Pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan Narkoba dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.

Dalam kesempatan itu, Yudi juga mendesak pemerintah untuk lebih aktif mengkampanyekan keselamatan berlalulintas, mengingat penyebab kecelakaan sebagian besar akibat kelalaian pengemudi.

"Dari berbagai evaluasi, penyebab kecelakaan umumnya karena kelalaian pengemudi. Karena itu, kampanye keselamatan jalan kepada masyakat termasuk sanksi tegas bagi setiap pelanggaran UU LLAJ harus disosialisasikan secara massif. Begitu juga dengan penegakan hukumya agar memberikan efek jera," tuturnya. (Ferdinand Waskita)

Berita terkait dapat diikuti di topik: PENGEMUDI SEKSI TABRAK ORANG.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com