Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polwan Diminta Pahami Kekerasan pada Perempuan

Kompas.com - 16/10/2012, 16:09 WIB
Vicharius Dian Jiwa Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tindakan kriminal yang seringkali ditemui polisi di lapangan adalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Maka dari itu, polisi, khususnya polwan, dituntut harus memahami benar kasus kekerasan, baik dari segi hukum hingga perlindungan terhadap korban.

"Ini penting dipahami semua anggota khususnya Polwan karena ada unit khusus. Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang akan dibuka di setiap polsek," ujar Kabid Humas Polres Jakarta Timur Kompol Didik Hariyanto saat sosialisasi anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Selain itu, Didik juga berharap para anggota polisi memahami tentang pelanggaran kekerasan yang mereka temui di lapangan. Terpenting bagaimana cara melindungi korban kekerasan.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Bidang Program Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Margaretha Hanita. Dia mengatakan, polisi harus bersikap responsif terhadap kasus kekerasan perempuan dan menyamakan persepsi tentang pentingnya perlindungan korban.

"Indonesia memiliki undang-undang. Aturan ini juga tercantum jelas di Kementerian Sosial. Hanya saja, selama ini kurang ada tindakan tegas dari aparat keamanan," ujarnya memaparkan.

Lebih utama lagi, tutur Margeretha, polisi diharapkan bisa memberikan tindakan tegas pada pelaku tindakan kekerasan seperti ini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com