Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Parkir Naik, Jokowi Tunggu Respons Warga

Kompas.com - 16/10/2012, 17:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo belum dapat berkomentar mengenai penyesuaian tarif parkir off street (dalam gedung) di Jakarta. Pria yang akrab disapa Jokowi itu akan mempelajari peraturan gubernur terkait hal itu dan meminta respons warga.

"Soal tarif parkir, saya belum baca (Pergub), gimana saya mau jawab pertanyaan Anda?" kata Jokowi kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Jokowi mengatakan, ia belum mengetahui isi Pergub DKI Jakarta No. 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum. Di situ disebutkan bahwa tarif parkir dalam gedung di Jakarta naik sebesar seratus persen.

Jokowi menyatakan akan mempelajari peraturan itu sebelum mengecek langsung ke lapangan dan meminta respons masyarakat terhadap kenaikan tarif parkir off street tersebut. Setelah itu, ia akan mengambil sikap atas peraturan itu, apakah akan dievaluasi kembali atau tidak. "Saya itu baru ngomong kalau sudah mengerti masalah," ujarnya.

Sesuai Pergub DKI Jakarta No. 120/2012, tarif baru yang diberlakukan di pusat perbelanjaan, hotel, maupun perkantoran dan apartemen atau kegiatan parkir yang menyatu untuk kendaraan roda empat mengalami kenaikan dari tarif sebelumnya sebesar Rp1.000- Rp 2.000 menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 untuk satu jam pertama. Untuk setiap jam berikutnya, tarif parkir kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp 2.000 - Rp 4.000. 

Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, tarif yang biasanya sebesar Rp 500 naik menjadi Rp 1.000 - Rp 2.000 per jam. Untuk kendaraan jenis bus, truk, dan sejenisnya, tarif parkirnya naik dari Rp 2.000 - Rp 3.000 untuk satu jam pertama menjadi Rp 6.000 - Rp 7.000. Setiap jam berikutnya akan dikenakan Rp 3.000, naik dari Rp 2.000 per jam pada peraturan sebelumnya.

Penyesuaian tarif parkir juga berlaku di tempat umum, seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya. Tarif parkir untuk kendaraan roda empat, seperti sedan, jip, minibus, pikap, naik menjadi Rp 2.000 - Rp 3.000 dari Rp 1.000 - Rp 1.500 untuk satu jam pertama. Untuk setiap jam berikutnya, setiap mobil akan dikenakan Rp 2.000. Adapun sepeda motor dikenai tarif Rp 1.000 per jam, sebelumnya Rp 500 per jam. Untuk bus, truk, dan sejenisnya, tarifnya naik menjadi Rp 3.000 per jam dari Rp 2.000 per jam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com