Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tata Transportasi DKI

Kompas.com - 18/10/2012, 05:33 WIB

Jakarta, Kompas - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menata sistem transportasi publik secara bertahap, dimulai dari peremajaan bus ukuran sedang. Peremajaan total bus sedang yang sebagian besar sudah tidak laik jalan itu akan dilakukan melalui pola hibah dan subsidi.

Peremajaan terlebih dahulu dilakukan dengan memperbaiki organisasi kepemilikan kendaraan. Setiap pemilik harus tergabung dalam badan usaha yang memiliki sarana, prasarana, dan manajemen yang baik.

”Anda lihat sendiri, remnya tidak kelihatan, spidometernya tidak ada, bagaimana ini terjadi di ibu kota negara. Perlu peremajaan total. Polanya bisa subsidi atau hibah, asal jangan suruh rakyat beli, itu jelas tidak mungkin,” tutur Jokowi di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu (17/10).

Saat meninjau Terminal Kampung Melayu, Jokowi melihat kondisi terminal, tempat pemberhentian bus transjakarta, dan kondisi bus umum. Jokowi masuk ke bus dan berdialog dengan sopir. Banyak yang tidak menyangka gubernur mengunjungi terminal itu. Dalam agenda sebelumnya, Jokowi hendak meninjau Terminal Pulo Gebang dan Pulogadung. Dari dialog dengan sopir dan petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dia menemukan bahwa bus yang beroperasi berusia 15-30 tahun.

Menurut Jokowi, usia kendaraan yang sudah tua tanpa diikuti pemeliharaan yang baik dapat membahayakan keselamatan penumpang.

Tak hanya itu, kecakapan sopir juga perlu ditingkatkan. Namun, harus diakui, menata transportasi Jakarta terkait banyak hal, termasuk penataan terminal.

”Saya ke sini perlu melihat ke lapangan secara langsung. Setelah itu, perlu keputusan segera memperbaiki sistem transportasi Ibu Kota. Manajemen internal dibangun lagi, pelayanan diperbarui sehingga masyarakat dapat terlayani,” tutur Jokowi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono menyatakan rencana ini segera dilaksanakan. Rabu sore seluruh pimpinan di lingkungan dinas perhubungan menggelar pertemuan untuk menyiapkan realisasinya.

”Kemungkinan peremajaan dilakukan dengan hibah sesuai aturan yang berlaku. Mereka yang dapat hibah adalah badan hukum sehat,” kata Pristono.

Tahap awal realisasi program ini adalah membenahi badan hukum kepemilikan bus umum. Pembenahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal ini untuk memudahkan pemerintah berkoordinasi dan mengatur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com