Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan Heroin Lewat Bandara Halim Digagalkan

Kompas.com - 22/10/2012, 17:22 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 1.056 gram melalui impor barang kiriman Bandara Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, berhasil digagalkan. Paket barang haram tersebut dikirim melalui pengusaha jasa titipan barang dari India menuju Timor Timur.

Agus Sudarmaji, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP), mengungkapkan, penggagalan tersebut terjadi pada 13 Oktober 2012 lalu. Penggagalan itu hasil dari sinergi dengan instansi lain, di antaranya Custom Narcotics Team (CNT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kami berhasil mencegah 1.065 gram ditujukan ke Timor Leste. Paket itu ditaruh di dua kotak executive golf, kami mencurigai setelah itu kami pastikan di laboratorium, positif heroin," ujar Agus dalam konferensi pers di gedung Media Center, Bea dan Cukai, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Senin (22/10/2012).

Agus mengatakan, perusahaan jasa titipan barang yang digunakan pelaku adalah United Parcel Service (UPS). Paket tersebut diletakkan secara rapih dalam satu kemasan kertas karton berisi dua boks executive golf. Secara kasat mata, orang awam tak akan mengira bahwa di bawah boks tersebut tersimpan sabu yang dimuat dalam lakban.

Awal mula pengungkapan, berdasarkan analisis intelejen dan pemeriksaan pengawasan Ditjen Bea Cukai, pihaknya telah menerima informasi terkait usaha penyelundupan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, baik fisik maupun laboratorium dan hasilnya positif, Bea Cukai pun melakukan koordinasi dengan instansi lainnya.

"Berdasarkan hasil laboratorium, barang itu adalah narkotika jenis heroin. Kami langsung koordinasi dengan BNN, TNI AU dan perusahaan jasa titipan untuk dilakukan pengembangan," kata Agus.

Selanjutnya, antar instansi itu melakukan control delivery, yaitu dengan menunggu pemilik barang menjemputl barangnya. Pihak perusahaan jasa titipan barang menghubungi nomor telepon pengirim barang beserta alamat penerima barang yang tertera dalam kemasan. Namun, karena alamat penerima barang berada di Timor Timur, pihaknya pun melakukan koordinasi antarnegara.

"Jadi barang bukti langsung kami serahterimakan ke BNN sesuai dengan berita acara, untuk selanjutnya BNN yang lebih kompeten dan kredibel melakukan pengembangan kasus ini," katanya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Narkotika, usaha penyelundupan itu melanggar Pasal 113 Ayat 1 dan 2. Jika terbukti, pelaku bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Sementara dalam hal kepemilikan, melebihi 5 gram, pelaku terancam pidana mati atau penjara 20 tahun.

"Ditambah lagi Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 102. Penjara paling singkat satu tahun atau paling lama 10 tahun dan denda Rp 50 juta," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com