Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Bekasi Harapkan Upah Minimum 2013 Naik

Kompas.com - 27/10/2012, 03:25 WIB

Jakarta, Kompas - Aliansi organisasi buruh bertemu membahas upah minimum Kabupaten Bekasi 2013, Rabu (24/10). Buruh mengusulkan upah minimum Rp 2,859 juta. Buruh akan membawa pokok pikiran tentang upah minimum ini dalam perundingan di Dewan Pengupahan.

Koordinator Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni menyampaikan itu, Jumat (26/10). Pertemuan digagas dan dihadiri aliansi Buruh Bekasi Bergerak yang terdiri atas Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII).

Dengan upah minimum Rp 2,859 juta, menurut Obon, buruh menghendaki upah minimum sektor 1 (metal) Rp 3,561, sektor 2 (garmen) Rp 3,310 juta, dan sektor 3 (kayu) Rp 3,076 juta.

Upah yang diusulkan itu dua kali lipat lebih besar dibandingkan dengan upah tahun lalu. Pada 2012, upah minimum Rp 1,491 juta, sedangkan upah minimum sektor 1 senilai Rp 1,849 juta dan sektor 2 senilai Rp 1,715 juta.

Obon mengatakan, argumentasi buruh adalah pertumbuhan ekonomi makro. Pemerintah menyatakan ekonomi tumbuh 6,4 persen pada triwulan kedua tahun ini. Pemerintah juga memiliki cadangan devisa yang per Agustus 2012 mencapai 108,99 miliar dollar AS. Cadangan devisa itu naik dibandingkan dengan kondisi pada Juli 2012 yang 106,56 miliar dollar AS.

Pertumbuhan ekonomi itu juga berdampak pada kenaikan realisasi penanaman modal asing senilai Rp 56,6 triliun. DKI Jakarta juga mampu meraih investasi asing Rp 11,5 triliun, sedangkan Jawa Barat meraih Rp 9,6 triliun dalam satu semester tahun ini.

Di tingkat Kabupaten Bekasi, lanjut Obon, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi berwujud pada bertambahnya kawasan industri baru, yakni Delta Mas dan Jababeka 3. Kawasan industri yang sudah ada, yakni Jababeka, MM2100, Delta Silicon, EJIP, dan Hyundai, meluas atau mulai penuh. Jumlah perusahaan atau unit industri juga meningkat dari 3.100 menjadi 4.100.

”Kondisi itu dikombinasikan dengan survei kebutuhan hidup layak,” kata Obon.

Berdasarkan survei sejumlah lembaga independen kurun 2009-2011, untuk memenuhi standar kebutuhan hidup layak rata-rata nasional, besaran upah ideal adalah Rp 4,066 juta. Hitungan itu sudah memasukkan 84 komponen, bukan 64 komponen seperti pegangan pemerintah.

Ketua Umum Forum Investor Bekasi Deddy Harsono yang dikonfirmasi terpisah belum bersedia berkomentar terhadap pokok pikiran buruh itu. ”Kami perlu membicarakannya terlebih dahulu,” katanya, Jumat sore.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Haris Wijaya mengatakan, penentuan upah minimum ditetapkan melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi. Pokok pikiran buruh akan menjadi salah satu bahan pembahasan Dewan Pengupahan. (BRO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com