Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin Minta Pemda Jabodetabek Bahas Upah

Kompas.com - 01/11/2012, 02:49 WIB

Jakarta, Kompas - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta pemerintah daerah di Jawa Barat, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dan Banten terus berkoordinasi membahas kenaikan upah minimum tahun 2013. Pemerintah daerah di tiga provinsi itu perlu menyinkronkan penetapan upah minimum sehingga buruh tidak saling iri.

Muhaimin berapat dengan Asisten III Pemprov Jawa Barat Aip Rivai, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Fadjar Panjaitan, dan Asisten III Pemprov Banten Eutik Suarta di Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (31/10).

”Kami berharap upah minimum tahun 2013 naik signifikan agar kesejahteraan, produktivitas, dan daya beli buruh meningkat. Tugas saya mengoordinasikan antardewan pengupahan daerah supaya selisih upah ketiga provinsi tidak terlalu jauh,” kata Muhaimin.

Konsolidasi

Pengusaha pun berkonsolidasi. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengumpulkan sedikitnya 200 pengusaha dari sejumlah kawasan industri di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Mereka mengeluhkan mogok buruh menuntut penghapusan sistem alih daya yang memblokade pabrik dan menyandera buruh.

Menurut sejumlah pengusaha, massa melarang buruh hamil dan buruh yang menyusui bayi keluar dari pabrik. Mereka menyesalkan sikap aparat kepolisian yang membiarkan saja hal ini terjadi.

Dua hari lalu, delapan kepala desa bersama sedikitnya 1.000 orang dalam Masyarakat Bekasi Bergerak di Kabupaten Bekasi menyerang anggota serikat buruh untuk membubarkan aksi blokade pabrik-pabrik. Aksi ini berlanjut dengan menghancurkan pusat konsolidasi buruh, Rumah Buruh di Jababeka, Bekasi. Buruh Bekasi pun berkonsolidasi untuk melawan aksi itu.

Di Gresik, Jawa Timur, puluhan buruh Federasi Serikat Perjuangan Buruh Independen memblokade Gerbang Tol Kebomas, menuntut hak dan kejelasan status kerja. (ham/aci)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com