Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertarungan dalam Pengupahan

Kompas.com - 01/11/2012, 14:35 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memulai survei harga komponen kebutuhan hidup layak (KHL), Kamis (1/11/2012).

Hasil survei akan menjadi bahan pembahasan penetapan upah minimum 2013 yang mengikutsertakan pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

Perlu disadari, pembahasan penetapan upah minimum nyaris selalu menjadi ajang 'pertarungan' tiada henti terutama antara pekerja dan pengusaha. Kedua pihak nyaris tidak pernah bermufakat. Pekerja jelas menginginkan upah tinggi atau rasional untuk memenuhi kebutuhan. Pengusaha tentu ingin upah rendah atau setidaknya sesuai kondisi demi kelangsungan industri.

Kesadaran itu juga terungkap dalam Lokakarya Kebangsaan Mencari Format Hubungan Industrial Indonesia Berbasis Pancasila di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2012). Hadir di sana perwakilan pemerintah, pimpinan serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, dan kalangan masyarakat.

"Perlu ada sistem pengupahan yang baku sehingga pekerja tidak bertarung terus dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia)," kata Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia Said Iqbal saat lokakarya. Pendapat ini juga diamini oleh Ketua Apindo Hasanuddin Rachman.

Dalam lokakarya itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menekankan, upah minimum 2013 perlu naik secara signifikan dibandingkan dengan 2012. Sayang, menteri tidak memberi gambaran rinci berapa kisaran nilai kenaikan itu.

Sebagai catatan, upah minimum di Kabupaten Bekasi Rp 1,49 juta. Upah minimum di Kota Bekasi Rp 1,42 juta. Upah minimum di Bekasi Raya perlu dijadikan contoh mengingat keberadaan 4.000 industri yang menjadikannya sebagai kawasan industri terbesar nasional bahkan Asia Tenggara.

Said Iqbal mengatakan, menteri sudah punya komitmen untuk menaikkan upah minimum secara signifikan. Ditegaskan bahwa upah minimum buruh perlu di atas Rp 2,5 juta.

"Saya yakin ini rasional dan tidak memberatkan," katanya. Namun, menurut Hasanuddin Rachman, Apindo harus berpikir keras terhadap tuntutan kenaikan upah minimum itu. "Kami juga harus memikirkan segala konsekuensinya. Untuk itu, pembahasan di Dewan Pengupahan perlu dicermati," katanya. Jangan nilai tengah

Pembahasan upah minimum di Dewan Pengupahan agar hasilnya tidak sekadar nilai tengah antara usul pekerja dan pengusaha. Penetapan nilai tengah terindikasi bahwa Dewan Pengupahan yang biasanya diketuai perwakilan pemerintah (Kepala Dinas Tenaga Kerja) mencari aman.

Di Kota Bekasi, upah minimum yang berlaku Rp 1,42 juta dengan KHL senilai Rp 1,35 juta. Upah minimum tadi merupakan nilai tengah dari usul buruh yang Rp 1,53 juta sedangkan usul pengusaha yang Rp 1,31 juta. Kondisi serupa terjadi di Kabupaten Bekasi. Upah minimum di sini Rp 1,49 juta dengan KHL senilai Rp 1,35 juta.

Upah minimum itu juga adalah nilai tengah dari usul buruh yang Rp 1,6 juta sedangkan usul pengusaha yang Rp 1,32 juta. Dalam proses penetapan upah minimum pun, pekerja dan pengusaha tidak pernah sejalan. Keduanya sama-sama keberatan.

Perdebatan dan argumentasi klasik ialah pengusaha menilai upah memberatkan sedangkan pekerja menilai upah masih di bawah standar dan harapan.

Bahkan, sekadar kilas balik, pernah terjadi masalah ketika Apindo menggugat Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimun Kabupaten Bekasi 2012 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Tindakan itu memicu sekitar 25.000 orang dari Buruh Bekasi Bergerak yang terdiri atas pelbagai elemen buruh berunjuk rasa besar-besaran dan memblokade Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (21/1/2012).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com