Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Ingkar Janji, Buruh Ancam "Goyang" Jakarta

Kompas.com - 02/11/2012, 12:28 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh organisasi buruh yang mewakili buruh se-Jakarta mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingkari janjinya. Hal itu diungkapkan Koordinator Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) Bayu Murdianto, terkait dengan tuntutan para buruh atas Upah Minimum Provinsi (UMP) dan nominal Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Bayu mengatakan, tuntutan mereka itu sudah disampaikan sebelumnya pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama beberapa waktu lalu.

Saat itu, Basuki berjanji akan menaikkan jumlah UMP dan KHL setelah melakukan perundingan dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Tuntutan riil kita adalah penetapan kenaikan KHL untuk menentukan nilai UMP dan sektoral," kata Bayu, saat ditemui disela rapat sejumlah organisasi buruh bersama jajaran Pemprov DKI, di Gedung Balaikota Jakarta, Jumat (2/11/2012).

Bayu menambahkan, pihaknya menuntut penetapan kenaikan upah itu diputuskan hari ini, sesuai dengan janji yang dilontarkan Basuki. Para buruh, kata dia, siap berunjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar apabila waktu penetapan diundur atau tuntutan mereka tak dipenuhi seluruhnya.

"Harus hari ini, kalau tidak kami akan melakukan aksi hapus outsourcing dan upah murah jilid dua. Lebih besar dari aksi pertama yang kita lakukan pada bulan lalu," ujarnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI akan menetapkan KHL yang mengacu pada Permenakertrans No.13 Tahun 2012 dengan 60 komponen KHL. Sementara, tuntutan para buruh mengenai KHL adalah terpenuhinya 122 komponen.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Deded Sukandar mengatakan, 122 komponen KHL yang dirancang para buruh belum memiliki dasar hukum. Sehingga, risiko melanggar hukum akan dihadapi apabila Dewan Pengupahan menetapkan KHL berdasarkan perhitungan itu. Untuk DKI Jakarta, nilai KHL sementara terhitung September hingga Oktober 2011 sebesar Rp 1.844.929 dan Oktober sebesar Rp 1.845.684. Angka ini didapatkan berdasarkan survei.

KHL adalah angka yang nantinya akan menentukan nominal UMP. Selain KHL, faktor penentu UMP lainnya adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, produktivitas dan penyerapan tenaga kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com