Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Pertimbangkan Cabut Grasi Ola

Kompas.com - 06/11/2012, 18:43 WIB
Christoporus Wahyu Haryo P

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mempertimbangkan grasi yang sebelumnya diberikan kepada terpidana mati kasus narkoba, Meirika Franola atau Ola.

Hal itu dilakukan mengingat Ola ternyata tidak insaf dan justru mengulangi perbuatannya dengan terlibat lagi dalam peredaran narkoba.

"Ternyata yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang sama dengan mengedarkan narkotika. Ini sangat tidak layak dan Presiden mempertimbangkan akan mencabut grasinya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Selasa (6/11/2012), seusai rapat kabinet di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Meirika Franola (Ola) ditangkap saat menyelundupkan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Januari 2000. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali kasusnya pada 27 Februari 2003.

Namun, Presiden Yudhoyono mengampuninya dan memberikan grasi pada 26 September 2011 sehingga hukuman yang harus dijalaninya diubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ola yang masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang belakangan ditengarai terlibat lagi dan bahkan mengotaki peredaran narkoba dengan jaringan dari luar negeri. Kasus ini tengah ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com