Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jawa Barat Tagih Penetapan Upah Mininum

Kompas.com - 08/11/2012, 14:54 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan meminta 26 kabupaten/kota mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum.

"Sampai saat ini belum ada yang menetapkannya," kata Heryawan menjelang Deklarasi Harmoni Industri di Gedung Cikarang Technopark, kawasan industri Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/11/2012).

Ahmad mengingatkan, fungsi gubernur ialah menetapkan upah minimum kabupaten/kota atas usul bupati/wali kota. "Upah minimum provinsi merupakan konfigurasi setelah tingkat kabupaten/kota selesai diberikan kepada saya," katanya.

Ia menyatakan, punya waktu sampai 20 November 2012 untuk mengetok upah minimum provinsi. Syaratnya, upah minimum kabupaten/kota harus sudah ditetapkan sebelum tanggal tersebut.

Ahmad Heryawan mengatakan, nilai upah minimum harus ditetapkan 40 hari sebelum dimulai masa berlaku 1 Januari 2013. Artinya, tenggat waktu ialah 20 November 2012.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi Harries Wijaya mengatakan, upah minimum masih dibahas dalam Dewan Pengupahan. Kabupaten Bekasi sudah menyelesaikan pembahasan dan menetapkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2013 yakni Rp 1.643.430,15.

"Upah minimum saya yakin lebih tinggi daripada KHL. Rasanya mustahil jika lebih rendah daripada KHL," kata Harries.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com