Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar Ini Terinspirasi Komik Sebelum Membunuh

Kompas.com - 08/11/2012, 21:54 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelajar SP (17), yang membunuh ayah temannya, mengaku melakukan kekerasan itu karena terinspirasi komik yang ia koleksi. Dari bacaan komik tersebut, SP nekat mencuri dan menganiaya temannya dan menyebabkan kematian ayah korban.

"Dia itu terinspirasi dari komik yang dia baca. Dari komiknya itu, dia belajar cara melakukan perampokan dengan mengajak korban Hendrik (17) kerja kelompok dulu dengan latihan drama," kata Kanit Reskrim Kalideres Ajun Komisaris Saiful Anwar kepada Kompas.com, Kamis (8/11/2012).

Saiful menambahkan, sebelum mendatangi rumah korban, pelaku mempersiapkan barang-barang untuk merampok, antara lain dua plakban, alat setrum, dua bilah pisau lipat, palu, dan tali plastik. Pelaku kemudian mengajak korban bermain komputer di rumah korban.

"Pelaku diajak main game di komputer bersama korban, tapi pelaku nolak dan minta Hendrik main duluan. Pas korban lagi main, pelaku nyetrum kepala korban," kata Saiful.

Bukannya pingsan, Hendrik malah melawan sehingga pelaku beberapa kali menusuk korban. Beberapa saat kemudian, ayah korban bernama Djong Ket Jung (52) datang untuk melerai. Djong sempat menyeret pelaku hingga keluar kamar, tetapi pelaku menyabetkan pisau ke arah leher dan bahu Djong. Djong pun terluka.

Setelah itu, pelaku berusaha melarikan diri. Namun, kedua korban memegang kaki pelaku sambil berteriak. Saat itulah anggota pos polisi yang sedang melakukan patroli mendengar teriakan korban. Petugas segera meringkus pelaku di tempat kejadian perkara. Kejadian berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku membunuh korban di Perumahan Citra 2, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Korban tinggal bersama ayah, ibu, dan saudara perempuannya. Saat peristiwa terjadi, saudara perempuan dan ibunya sedang tidak ada di rumah. Adapun pelaku tinggal di sebuah apartemen di Pegadungan.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsektro Kalideres. Ia diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 Ayat 3 dan Pasal 365 KUHP mengenai penganiayaan dan perampokan dengan tindakan kekerasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com