Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Makin Mudah Urus Akta Kelahiran di Depok

Kompas.com - 09/11/2012, 18:21 WIB
Noory Okthariza

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com — Warga Depok kini tak perlu bersusah payah mengurus keterlambatan pembuatan akta kelahiran. Warga yang belum mengurus akta kelahiran melampaui batas waktu satu tahun kini dapat mengikuti sidang akta kelahiran di kecamatan, tak perlu lagi di Pengadilan Negeri Depok.

Acara peluncuran sidang perdana pengadilan bagi masyarakat Depok yang terlambat mengurus akta kelahiran itu berlangsung pada Jumat (9/11/2012). Menurut undang-undang, warga yang telat membuat akta kelahiran harus mengajukan permohonan ke pengadilan negeri masing-masing daerah. Dengan peresmian ini, warga tidak harus datang ke pengadilan negeri, tetapi cukup mendatangi sidang akta kelahiran di masing-masing kecamatan. Hakim Pengadilan Negeri Depok akan mendatangi kantor-kantor kecamatan di Depok untuk menggelar sidang di sana.

"Banyak warga yang takut datang ke Pengadilan Negeri. Ini cara kita untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," Kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Depok Mulyamto kepada Kompas.com, Jumat (9/11/2012).

Bertempat di Balaikota Depok, hari ini ada 20 pemohon yang menjalani sidang. "Jika syarat-syarat dilengkapi dan ada saksi yang kredibel, hari ini juga akta kelahiran bisa diambil," kata Mulyamto.

Untuk pembuatan akta kelahiran ini, syarat-syarat yang harus dilengkapi adalah KTP asli dan salinannya, kartu keluarga, surat nikah, surat pengantar dari kelurahan, surat keterangan lahir dari dokter atau bidan, surat permohonan, dan dua saksi.

Cicip (48), salah seorang warga, mengaku baru mengurus akta kelahiran anaknya yang kini berusia 4 tahun. Itu pun setelah ia tahu bahwa untuk mengurus sekolah anak, diperlukan akta kelahiran anak.

Cicip merasa terbantu dengan adanya pelayanan baru dari Pemkot Depok tersebut. Selama ini ia takut jika harus datang ke persidangan di Pengadilan Negeri. "Kalau di pengadilan kan kesannya kita ini penjahat, tapi di sini tidak,"  ujarnya.

Prosedur persidangan dijalankan sebagaimana biasanya. Pemohon harus meyakinkan hakim dengan bukti-bukti otentik, dan saksi yang disumpah wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Terobosan ini mendorong Mahkamah Agung mengeluarkan imbauan kepada semua pengadilan negeri di daerah untuk melakukan hal yang sama.

"Dalam rangka peningkatan pelayanan pengadilan yang cepat dan ringan kepada masyarakat, khususnya dalam pengadilan akta kelahiran yang terlambat, hakim-hakim di pengadilan diminta untuk mendatangi masyarakat," kata Ketua Pengadilan Negeri Depok Prim Haryadi.

Sidang ini rencananya akan dilaksanakan setiap pekan di kantor kecamatan yang dipilih sesuai banyaknya jumlah pemohon. Hakim dari Pengadilan Negeri Depok akan datang ke pengadilan di kantor kecamatan tersebut.

Dengan layanan ini, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengimbau kepada warganya untuk segera mengurus akta kelahiran kepada anak-anaknya. "Juga kepada warga yang telah dewasa, tapi belum memiliki akta. Ini (akta kelahiran) penting sebagai syarat administrasi jika anak mau masuk sekolah, mau buat paspor, surat berkelakuan baik, dan macam-macam lagi," katanya.

Acara diakhiri dengan penyerahan akta kelahiran secara simbolis dari Wali Kota dan Ketua Pengadilan Negeri Depok kepada perwakilan pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com