Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP DKI 2013 Ditetapkan Rp 2,2 Juta

Kompas.com - 14/11/2012, 21:54 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2013 sebesar Rp 2.216.243,68 sen. Angka itu lebih rendah dibanding tuntutan buruh Rp 2.799.067.

"Pada pukul 19:50 WIB telah menetapkan besaran UMP DKI tahun 2013 adalah sebesar 2.216.243, 68 sen atau dengan pencapaian 112 persen dari KHL 1.978.789," kata Ketua Dewan Pengupahan DKI yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Deded Sukendar, di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (14/11/2012) malam.

Sekretaris Jenderal Forum Buruh DKI, Mohammad Toha yang mewakili untuk mengikuti rapat penetapan UMP DKI 2013 itupun langsung menyambut gembira dan mengabarkan kepada buruh lainnya yang masih menunggu di halaman Balai Kota DKI.

"Alhamdulilah 1 Suro yang katanya angker, 1 Muharam Tahun Baru Islam, ada hadiah besar bagi kita semua. UMP setelah kita kordinasi yang kita perjuangkan. Dari tahun kemarin 44 persen 2.216.243,68," kata Toha saat berorasi di halaman Balai Kota DKI malam ini.

Pada 9 November 2012 lalu, juga telah digelar rapat yang dihadiri oleh beberapa perwakilan buruh yang menyerahkan rekomendasi agar UMP DKI 2013 sebesar Rp 2.799.067 atau 141,45 persen dari KHL yang telah ditetapkan nilainya, Rp 1.978.789. Tuntutan tinggi para buruh dilandasi karena selama kurun waktu lebih dari lima tahun, nilai UMP DKI kerap di bawah dari hasil survei KHL pekerja lajang.

Berdasarkan catatan Forum Buruh Jakarta, survei KHL 2009, KHL pekerja lajang sebesar Rp 1.314.059. Namun, UMP DKI 2009 yang diputuskan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI sebesar Rp 1.069.865 atau 81,42 persen dari KHL. Survei KHL lajang di ibu kota pada 2010 sebesar Rp 1.317.710, sedangkan UMP yang ditetapkan Gubernur DKI sebesar Rp 1.118.009 atau 84,84 persen dari KHL. Penetapan UMP DKI pada 2011 sebesar Rp 1.290.000 atau 92 persen dari KHL yang ditetapkan Rp 1.401.100.

Di lain sisi, Kabupaten Bekasi baru saja menetapkan UMP 2013 sebesar Rp 2.200.000, atau setara dengan 128 persen angka KHL yang nilainya mencapai Rp 1.643.430. Hal inilah yang dijadikan senjata bagi para buruh untuk menuntut upahnya, karena di banyak kesempatan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sering melempar janji bahwa upah buruh DKI harus lebih tinggi dari buruh di daerah penyangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com